• Mon. Apr 21st, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pengertian Intervensi, Macam-Macam & Arti Intervensi Menurut Para Ahli Bag I

Bysusi susi

Jun 8, 2022

Kepri.polri.go.id – Berdasarkan konsep ekonomi Islan, dalam melakukan pengendalian harga ditentukan oleh penyebabnya. Ketika penyebabnya adalah dalam perubahan pada genuine demand dan genuine supply, maka dari mekanisme pengendalian yang dilakukan melalui market intervensional.

sedangkan dalam penyebabnya adalah distorsi terhadap genuine demand dan genuine supply, maka mekanisme pengendalian yang dilakukan melalui penghilangan distorsi khususnya penentuan price intervention untuk melakukan pengendalian harga pada keadaan sebelum distorsi.

Dalam intervensi pemerintah Republik Indonesia untuk menangani masalah berupa ekonomi saat ini dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 berdasarkan bea Cukai. Barang-barang ekspor dan impor yang illegal dapat merusak sistem perekonomian karena dapat mengganggu adanya keseimbangan pasar. Jadi dalam pengertian intervensi pasar adalah ikut campur tangan dari pemerintah untuk mengatur ekonomi pasar yang ditujukan dalam menjaga kestabilan harga.

Pengertian Intervensi: Apa itu?

Pengertian Intervensi – Intervensi merupakan salah satu bentuk dari turut campurnya dalam urusan negara lain yang memiliki sifat diktatorial. Fungsi intervensi adalah sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional.

Intervensi adlaah aktivitas untuk melaksanakan rencana pnegasuhan dnegan memberikan berupa pelayanan terhadap anak dalam keluarga maupun di lingkungan lembaga kesejahteraan sosial anak.

Berdasarkan pengertian intervensi adalah tindakan spesifik oleh seorang pekerja sosial susia dengan sistem atau proses manusia dalam rangka menimbulkan perubahan

Intervensi dapat diartikan seagai turut campurnya sebuah negara dalam urusan dalam negeri negara lain dengan menggunakan kekuatan atau ancaman kekuatan.

Berdasarkan hukum internasional mengartikan intervensi dalam arti tidak lah begitu berarti luas sebagai suatu bentuk camur tangan negara asing dalam urusan satu negara, melainkan bisa berarti sempit, yaitu suatu campur tangan negara asing yang memiliki sifat menekan dengan alat kekerasan (force) atau dengan ancaman melakukan kekerasan, ketika keinginannya tidak terpenuhi.

Kecenderungan untuk menjalankan intervensi sebagai salah satu dari instrumen politik luar negeri terus meningkat dan juga dilatar belakangnya dapat menjadi semakin kompleks. Negara-negara adikuasa maupun juga dari negara yang memiliki kemampuan politik, ekonomi dan juga militer yang patut untuk diragukan, sama-sama giat dalam soal mencampuri adanya urusan negara lain.

Pengertian Intervensi Menurut Para Ahli

  1. Pengertian Intervensi Menurut Dr. Wirjono Prdojodikoro, SH bahwa pengertian intervensi dalam kaca matanya mendefinisikan intervensi yakni:

“Dalam hukum internasional intervention tidak berarti luas sebagai segala bentuk campur tangan negara asing dalam urusan satu negara, melainkan berarti sempit, yaitu suatu campur tangan negara asing yang bersifat menekan dengan alat kekerasan (force) atau dengan ancaman melakukan kekerasan, apabila  keinginannya tidak terpenuhi,”

  1. Pengertian Intervensi Menurut Oppenheim Lauterpacht

Oppenheim Lauterpacht mengatakan bahwa pengertian intervensi adalah campur tangan secara diktator oleh suatu negara terhadap urusan dalam negeri lainnya dengan maksud baik untuk memelihara atau mengubah keadaan, situasi atau barang di negeri tersebut.

  1. Pengertian Intervensi Menurut J.G. Starke

J.G. Starke mengatakan intervensi ini dengan istilah subversive intervention. Menurut J.G. Starke bahwa definisi intervensi adalah

“Mengacu kepada propagadan atau kegiatan lainya yang dilakukan oleh suatu negara dengan tujuan untuk mendorong terjadinya revolusi atau perang saudara di negara lain,”

  1. Pengertian Intervensi Menurut Black’s Law Dictionary Menurut Black’s Law Dictionary bahwa pengertian Intervensi adalah “one nation’s interference by force, or threat of force, in another nations’s internal affair or in question arising between other nation,”
  2. Pengertian Intervensi Menurut James Rosenau Menurut James Rosenau bahwa pengertian intervensi dapat dibedakan dari instrument politik luar negeri lainnya melalui dua faktor:
  3. Bahwa intervensi membedakan diri dengan tajam dalam hal cara menyelenggarakan hubungan antar negera yang konvensional.
  4. Bahwa intervensi secara sadar dilakukan untuk mengakibatkan perubahan politik yang mendasar di negara yang dijadikan sasaran intervensi.

Penulis             :  Joni Kasim

Editor              : Nora Listiawati

Publish            : Joni Kasim