• Tue. Jan 28th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Penganiayaan Ringan

ByNora listiawati

Aug 8, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Penganiayaan ringan adalah tindakan kekerasan fisik terhadap seseorang yang tidak menyebabkan luka berat atau kerusakan yang serius. Tindakan ini biasanya melibatkan kekerasan fisik yang hanya menimbulkan luka kecil, memar, atau rasa sakit sementara, tanpa mengakibatkan cedera permanen atau memerlukan perawatan medis yang intensif.

Dalam hukum pidana Indonesia, penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP. Tindak pidana ini memiliki beberapa ciri utama:

  • Tingkat kekerasan yang ringan: Tidak menyebabkan luka serius atau membahayakan nyawa korban.
  • Luka kecil atau memar: Misalnya, tamparan, pukulan ringan, atau tindakan lain yang hanya menyebabkan rasa sakit sementara.

Penganiayaan ringan memiliki sanksi hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan penganiayaan berat. Hukuman maksimal yang diatur untuk penganiayaan ringan biasanya berupa kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda.

Namun, meskipun sifatnya ringan, tetap saja tindakan ini melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi pidana.

Kasus kekerasan ringan adalah tindakan kekerasan fisik yang tidak menimbulkan luka serius atau cedera berat pada korban. Dalam hukum pidana Indonesia, kekerasan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang menjelaskan bahwa tindakan ini hanya menimbulkan luka kecil atau memar yang tidak membahayakan jiwa atau kesehatan korban secara signifikan.

Beberapa contoh yang tergolong kekerasan ringan antara lain:

  1. Tamparan atau Pukulan Kecil: Menampar seseorang di wajah atau memukul dengan tangan kosong tanpa menyebabkan cedera serius.
  2. Mendorong dengan Kekuatan Sedang: Mendorong seseorang sehingga terjatuh atau terhuyung, tetapi tidak menimbulkan luka yang signifikan.
  3. Menjambak Rambut: Tindakan fisik seperti menarik rambut seseorang tanpa menyebabkan luka permanen.
  4. Mencubit atau Menendang: Melakukan tindakan seperti mencubit atau menendang yang menimbulkan rasa sakit, tetapi tidak menyebabkan luka berat atau patah tulang.
  5. Pemukulan Ringan: Menggunakan benda kecil (seperti buku atau bantal) untuk memukul seseorang tanpa menyebabkan cedera fisik yang serius.

Pada kasus kekerasan ringan, korban mungkin hanya mengalami rasa sakit sementara, memar, atau cedera ringan lainnya yang tidak memerlukan perawatan medis intensif. Tindak pidana kekerasan ringan ini bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda, tergantung pada kondisi dan keseriusan kasus tersebut.