• Fri. Apr 4th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Penerapan Wajib Lapor di Kepolisian

ByNora listiawati

Aug 2, 2022

pid.kepri.polri.go.id– Secara singkat, wajib lapor adalah salah satu bentuk penangguhan penahanan dan penangguhan penahanan hanya bisa diterapkan keapda tersangka atau terdakwa saja. Wajib lapor tidak bisa dikenakan kepada seseorang yang belum memiliki status tersangka.

Wajib lapor kepolisian merupakan salah satu bentuk penangguhan penahanan. Tindakan penangguhan penahanan hanya dapat diterapkan kepada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.

Apakah seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka dapat dikenakan wajib lapor di kepolisian?

Wajib lapor kepada kepolisian merupakan salah satu syarat penangguhan penahanan dari bentuk penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang berbunyi:

Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Yang dimaksud dengan “syarat yang ditentukan”, menurut penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yaitu: Wajib lapor; Tidak keluar rumah; atau Tidak keluar kota.

Untuk lebih jelasnya, silakan baca artikel Syarat-Syarat Penangguhan Penahanan.

Karena wajib lapor merupakan salah satu bentuk penangguhan penahanan, maka kita harus mengacu kepada pengaturan mengenai penahan itu sendiri. Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib lapor hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa dan tidak dapat dikenakan terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber : UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Penulis     : Adrian Boby

Editor      : Nora Listiawati

Publisher : Adrian Boby