Pendekatan humanis dalam penegakan hukum menekankan keadilan yang berlandaskan empati, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Polisi dan aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga pada edukasi, mediasi, dan rehabilitasi.
Ciri-ciri pendekatan humanis dalam penegakan hukum:
- Mengutamakan Dialog– Mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik.
- Menjunjung Hak Asasi Manusia– Menjalankan hukum tanpa kekerasan dan diskriminasi.
- Restorative Justice– Mendorong penyelesaian hukum yang adil bagi semua pihak melalui mediasi.
- Pendekatan Persuasif– Menggunakan edukasi dan bimbingan sebelum tindakan represif.
Pendekatan ini menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara penegak hukum dan masyarakat, meningkatkan kepercayaan publik, serta mewujudkan keadilan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.