Bidkum Polda Kepri sebagai pendamping hukum/kuasa hukum Kapolda Kepri ( Polresta Barelang)
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batam mulai tanggal 28 Agustus 2018, tanggal 29, dan 30, 31 Agustus 2018 dan tanggal 3 dan 4 September 2018 di Pengadilan Negeri Batam. Dengan materi gugatan perkara tidak sahnya penahanan dan penangkapan, yang diajukan oleh DORKAS LOMINORI melalui Kuasa Hukumnya Dr.ZEVRIJN BOY KANU & ASSOCIATES, nama termohon Kapolda Kepri (Polresta Barelang)
Dengan putusan:
- Menolak seluruhnya permohoanan praperadilan dari pemohon;
- Menyatakan bahwa surat perintah penangkapan dan penahanan sudah sah dan sesuai dengan prosedur;
- Biaya perkara di bebankan kepada pemohon sebesar Nihil.