• Fri. Apr 18th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Penangguhan Penahanan (Pasal 36 KUHAP)

ByNora listiawati

Jan 11, 2023

pid.kepri.polri.go.id-

Penahanan, Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Penahanan dapat dilakukan atas dasar kewenenangan penyidik, penuntut umum dan atau hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHAP yang selengkapnya berbunyi:

(1)  Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.

(2)  Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.

(3)  Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.

Jaminan Orang (Pasal 36).

–      Orang penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.

–      Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia “bersedia” dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.

–      Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas.

–      Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut “uang tanggungan” (apabila tersangka/terdakwa melarikan diri).

–      Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.

Timbulnya kewajiban orang yang menjamin menyetor uang tanggungan yang ditetapkan dalam perjanjian penangguhan penahanan:

  1. Apabila tersangka/terdakwa melarikan diri;
  2. Dan setelah lewat 3 bulan tidak ditemukan;
  3. Penyetoran uang tanggungan ke kas Negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui panitera Pengadilan Negeri;
  4. Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan tersebut, jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.

Jadi, untuk seseorang tersangka/terdakwa dapat ditangguhkan penahanannya, perlu dipenuhi syarat-syarat dan ada jaminan yang harus diberikan sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Namun, hal-hal yang disebutkan di atas adalah dalam ranah normatif dan dapat berbeda dengan praktiknya di lapangan.

sumber: hukumonline.com

Penulis             : Roy Dwi Oktaviandi

Editor               : Firman Edi

Publisher         : Fallas Fictoven