• Sun. Oct 27th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pemberat dan Peringan Pidana alam Upaya Hukum Banding

ByNora listiawati

Oct 18, 2022

pid.kepri.polri.go.id  Dalam hukum pidana ada yang namanya peringan dan pemberat pidana Dasar Pemberatan Pidana

Menurut Johnkers (Zainal Abidin Farid, 2007: 427) bahwa dasar umum strafverhogingsgronden atau dasar pemberatan atau penambahan pidana umum adalah sebagai berikut:

  • Kedudukan sebagai Pegawai Negeri;
  • Penggulangan Delik (Recideive);
  • Gabungan atau Perbarengan dua atau lebih delik (samenloop atau concorcus).
  • Dasar Peringan Pidana
  • Pidana terjadi ketika seseorang telah memenuhi semua unsur tindak pidana, akantetapi terdapat alasan
  • yang membuat pelaku diancam dengan hukuman yang lebih ringan dari yang semestinya. Dasar peringan

pidana ini terbagi menjadi dua: umum dan khusus.

  • Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.Para pihak mengajukan banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan. Sesuai azasnya dengan diajukannya banding maka pelaksanaan isi putusan Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap sehingga belum dapat dieksekusi, kecuali terhadap putusan uit voerbaar bij voeraad.
  • Banding diatur dalam pasal 188 s.d. 194 HIR (untuk daerah Jawa dan Madura) dan dalam pasal 199 s.d. 205 RBg (untuk daerah di luar Jawa dan Madura). Kemudian berdasarkan pasal 3 Jo pasal 5 UU No. 1/1951 (Undang-undang Darurat No. 1/1951), pasal188 s.d. 194 HIR dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan UU Bo. 20/1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. Keputusan pengadilan yang dapat dimintakan banding hanya keputusan pengadilan yang berbentuk Putusan bukan penetapan, karena terhadap penetapan upaya hukum biasa yang dapat diajukan hanya kasasi.\Contoh adanya Peringan dan Pemberat Pidana dalam Upaya Hukum Banding pada putusan Pengadilan Tinggi  Bandung Nomor :260/PID/2018/PT.BDG yang di ajukan setelah pemeriksaan perkara dan di putus oleh Pengadilan Negeri Cibinong Nomor :  301/Pid.B/2018/PN.CBI. terdakwa dalam perkara putusan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap korban.

 

Maka jaksa penuntut umum dalam putusan Pengadilan Negeri Cibinong menuntut pelaku dengan pidana hukuman 20 tahun penjara yang mana telah diatur dalam pasal 340 KUHP dan pasal 285 KUHP akan tetapi Pengadilan Negeri Cibinong memutus putusan terhadap terdakwa dengan pidana hukuman mati.

 

Lalu kuasa hukum terdakwa melalui penuntut umum Pengadilan Tinggi Banding mengajukan upaya hukum banding dengan tuntutan yang salah satu isinya sebagai berikut : ” Bahwa jika dilihat dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM) putusan Pengadilan Negeri Cibinong yang menghukum Terdakwa dengan Pidana Mati adalah sesuatu yang menyimpang karena mengambil hak individu untuk medeka dan mengambil hak individu untuk hidup”.

Dan pada akhirnya pengadilan tinggi Bandung akhirnya mengabulakan permohonan banding dan memperbaiki putusan pengadilan negeri cibinong yang semula mengadili hukamn mati menjadi hukaman dua puluh tahun penjara. Dengan hal-hal yang memberatkan dan meringkan :

 

Hal-hal yang memberatkan :

 

  • Perbuatan Terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain
  • Perbuatan Terdakwa sangat kejam dan keji

Hal- hal yang meringankan :

  • Terdakwa berusia muda yang masih dapat memperbaiki dirinya
  • Terdakwa belum pernah dihukum

(sumber kompasiana.com/m95866)

 

 

Penulis : firman Edi

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Roy Dwi Oktaviandi