• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pelayanan Pengurusan SIM di Polres Tanjungpinang Tutup 4 Hari Saat Hari Pungut Suara Pemilu 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Sehubungan dengan berlangsungnya pemungutan suara Pileg dan Pilpres yaitu pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 serta adanya Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang “Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional”.
Dengan ini diinformasikan kepada masyarakat Kota Tanjungpinang bahwa pelayanan pengurusan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Tanjungpinang ditutup selama 4 (empat) hari mulai tanggal 17 April 2019 sampai dengan tanggal 20 April 2019.
Pelayanan pengurusan pembuatan dan perpanjangan SIM akan dibuka kembali dan berjalan seperti sedia kala pada hari Senin tanggal 22 April 2019.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kasat Lantas AKP Krisna Ramadhani, S.I.K menyampaikan bahwa hal ini sesuai dengan ST Kapolri Nomor: ST/1081/IV/YAN.1.1/2019 tanggal 11 April 2019 tentang “Hari Libur Nasional 2019”.
Bagi masyarakat Kota Tanjungpinang yang memiliki SIM yang mana masa berlakunya habis pada tanggal 17, 18, 19 dan 20 April 2019, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 22 April 2019 sampai dengan tanggal 27 April 2019 bertempat di kantor pelayanan SIM Polres Tanjungpinang atau melalui pelayanan SIM keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.