• Sab. Sep 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi dan Dokumentasi Polri

Pelanggaran HAM di Keluarga yang Marak Terjadi di Indonesia

Bysusi susi

Agu 11, 2023

PID.kepri.polri.go.id – Contoh Pelanggaran HAM di Keluarga menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM yang kian marak terjadi terutama dalam masyarakat kita. Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.

Terlebih lagi kepada keluarga yang pastinya memiliki kekerabatan yang dekat. Pelanggaran HAM atau Hak Asasi Manusia adalah satu bentuk pelanggaran yang sangat tidak etis apabila kita melakukannya,karena ini terkait dengan pelanggaran akan hak hidup seseorang,untuk hidup layak, selayak-layaknya.

Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab semua manusia termasuk juga para anggota keluarga.

Namun pada kenyataanya justru kasus pelanggaran HAM terhadap anggota keluarga semakin banyak dan sering terjadi, sebagimana 6 Contoh Pelanggaran HAM di Keluarga yang Marak terjadi di Indonesia  berikut ini.

  1. Pengksplotasian Anak Untuk Bekerja

Eksploitasi Anak adalah tindakan sewenang-wenang dan perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap anak yang dilakukan oleh masyarakat ataupun keluarganya sendiri dengan tujuan memaksa si anak tersebut untuk melakukan sesuatu tanpa memperhatikan hak anak seperti perkembangan fisik dan mentalnya dikemudian hari. Eksploitasi anak dibawah umur berarti mengeksploitasi anak untuk melakukan tindakan yang menguntungkan pada segi ekonomi, sosial ataupun politik tanpa memandang umum anak yang statusnya masih hidup di masa kanak-kanaknya alias kurang dari 17 tahun.

 

Eksploitasi Terhadap Anak yang dijadikan sebagai sumber berpenghasilan oleh para orang tua yang menginginkan keuntungan dari perbuatan yang sangat keji terhadap anak tersebut kini semakin marak terjadi. Ini merupakan contoh kasus pelanggaran HAM di lingkungan keluarga. Entah apa yang m,elatarbelakangi masalah tersebut, namun masalah sosial yang entah itu menjadi sebuah alasan sang ayah agar terlepas dari tanggungan seorang anak yang tidak berdosa, sampai-sampai ia harus menjadikan anaknya sebagai korban dari masalah sosial yang memang harus dihadapi keluarganya.

  1. Seorang Anak yang Dilarang Untuk Menuntut Ilmu

Menuntut ilmu merupkana kewajiban seorang anak yang sudah jelas diamanatkan oleh negara, sebagaimana program wajib belajar 9 Tahun yang sudah sejak lama digaungkan. Namun, pada kenyataanya banyak orang tua yang mengabaikan hal ini dengan memilih memutuskan anaknya untuk berhenti bersekolah dan lebih baik membantu mereka di ladang atau saawah. Padahal saat ini pendidikan menjadi hal yang amat penting terutama dalam rangka menghadapi era globalisasi dan persaingan kerja yang semakin ketat. Larangan menuntut ilmu ini menjadi salah satu bentuk pelanggarn HAM dilingkungan keluarga yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak.

  1. KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Perbuatan yang merupakan lingkup tindakan KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga yang tinggal dalam sebuah rumah tangga.

Tidak semua tindakan KDRT dapat ditangani secara tuntas karena korban sering menutup-nutupi dengan alasan ikatan struktur budaya, agama, dan belum dipahaminya sistem hukum yang berlaku. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.

  1. Anggota Keluarga yang Membunuh Anggota Keluarga Lainnya

Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanyadilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya.Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.

  1. Pemerkosaan Anak oleh Sang Ayah

Pemerkosaan adalah penetrasi alat kelamin wanita oleh penis dengan paksaan, baik oleh satu maupun oleh beberapa orang pria atau dengan ancaman. Pekosaan yang dilakukan dengan kekerasan dan sepenuhnya tidak dikehendaki secara sadar oleh korban jarang terjadi Perkosaan adalah bentuk hubungan seksual yang dilangsungkan bukan berdasarkan kehendak bersama. Karena bukan berdasarkan kehendak bersama, hubungan seksual didahului oleh ancaman dan kekerasan fisik atau dilakukan terhadap korban yang tidak berdaya, di bawa humur, atau yang mengalami keterbelakangan mental.

  1. Tidak Ada Kebebasan dalam Beragama di Lingkungan Keluarga

Kebebasan beragama adalah prinsip yang mendukung kebebasan individu atau masyarakat, untuk menerapkan agama atau kepercayaan dalam ruang pribadi atau umum. Kebebasan beragama termasuk kebebasan untuk mengubah agama dan tidak menurut setiap agama. Dalam negara yang mengamalkan kebebasan beragama, agama-agama lain bebas dilakukan dan ia tidak menghukum atau menindas pengikut kepercayaan lain yang lain dari agama resmi.

Pasal 18 dalam Kovenan Internasional PBB tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan kebijakan yang menafikan kebebasan seseorang untuk mengamalkan agamanya adalah satu kezaliman spiritual. Kebebasan beragama merupakan satu konsep hukum yang terkait, tetapi tidak serupa dengan, toleransi agama, pemisahan antara agama dan negara, atau negara sekuler (laïcité).

Sumber            : Hukumonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Joni Kasim