• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Patroli Kerumunan Warga dan Himbauan Cegah Penyebaran Covid-19 Polres Tanjungpinang Juga Salurkan Beras Bagi Warga Yang Membutuhkan

Kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang melalui jajaran Polsek Tanjungpinang Timur melaksanakan Patroli rutin sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Patroli yang dilaksanakan dengan memberi himbauan dan pemahaman akan bahaya Covid-19, penyampaian maklumat Kapolri serta kebijakan pemerintah, serta mencari titik kumpul / kerumunan massa untuk diambil tindak lanjut seperti menghimbau agar segera meninggalkan kerumunan hingga mengambil langkah tegas.

Namun hari ini, Kamis (9/4/2020) Patroli yang dilaksanakan memiliki nilai plus tersendiri karena Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin langsung memimpin para Personilnya melaksanakan patroli dan juga memberikan bantuan berupa beras untuk warga yang membutuhkan. Mulai dari Petugas Kebersihan, Pemulung, Tukang Parkir, Gojek / Tukang Ojek serta Pedagang Keliling yang dijumpai di sepanjang rute patroli yang dilalui.

Pembagian sembako berupa beras ini dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidup ditengah penyebaran virus Corona dan ditambah minimnya aktivitas masyarakat yang menyebabkan berkurangnya pendapatan harian, khususnya bagi warga yang hanya memiliki pekerjaan lepas dan tidak tetap.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin menyampaikan semoga apa yang diberikan dapat bermanfaat bagi yang menerima dan memohon maaf jika apa yang diberikan tidak dalam jumlah banyak dan hanya dapat dibagikan kepada sebagian kecil warga saja. AKP Firuddin selanjutnya menyampaikan bahwa patroli akan terus dilaksanakan oleh personil jajaran Polres Tanjungpinang termasuk Polsek Tanjungpinang Timur untuk mengantisipasi dampak Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Selain itu patroli rutin juga mencegah dan mengantisipasi kejahatan jalanan serta gangguan Kamtibmas. Diharapkan kepada masyarakat agar tetap menjaga jarak fisik, selalu menggunakan masker serta mengurungkan niat untuk mudik supaya penyebaran virus corona dapat kita putuskan.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.