• Sun. Apr 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Mungkinkah Dilakukan Penahanan Terhadap Anak yang Dalam Proses Diversi (Bag I)

Bysusi susi

Jul 18, 2022

pid.Kepri.polri.go.id – Dalam proses diversi di pengadilan apakah anak ditahan?

Diversi hanya dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan itu diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Sedangkan penahanan terhadap anak hanya dilakukan jika anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.

Ini artinya, merujuk pada syarat mengenai ancaman pidana dalam pelaksanaan diversi dan penahanan, bagi anak yang terhadapnya dilakukan diversi, terhadapnya tidak dilakukan penahanan,.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”).UU SPPA secara substansial telah mengatur secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Demikian antara lain yang disebut dalam bagian Penjelasan Umum UU SPPA.

Diversi secara tegas disebut dalam Pasal 5 ayat (3) bahwa dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi. Pasal 8 ayat (1) UU SPPA juga telah mengatur bahwa proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Adapun definisi keadilan restoratif dapat Anda simak dalam artikel Hal-Hal Penting yang Diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Diversi ini bertujuan untuk [Pasal 6 UU SPPA]:

  1. mencapai perdamaian antara korban dan anak;
  2. menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
  3. menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
  4. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
  5. menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Benar bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi sebagaimana disebut dalam Pasal 7 ayat (1) UU SPPA. Diversi itu hanya dilakukan dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan [Pasal 7 ayat (2) UU SPPA]:

  1. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
  2. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Kemudian, mengenai penangkapan yang Anda tanyakan, perlu diketahui bahwa hak anak dalam suatu proses peradilan pidana itu salah satunya adalah tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat sebagaimana disebut dalam Pasal 3 huruf g UU SPPA. Jadi, sudah merupakan hak setiap anak yang berada dalam suatu proses peradilan pidana untuk tidak ditahan kecuali penahanan itu merupakan upaya terakhir.

Selanjutnya kami akan jelaskan soal konsep penahanan terhadap anak. Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan/atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana. Demikian yang disebut dalam Pasal 32 ayat (1) UU SPPA.

Sumber : UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Penulis : Joni Kasim

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Juliadi Warman