• Mon. Apr 28th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Miliki Sabu, Dua Oknum Karyawan PLN Tarempa Di Tangkap Satresnarkoba Polres Anambas

ByPolres Anambas Kepri

Apr 27, 2025

Polres Kepulauan Anambas – Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua orang pria berinisial DK dan AK yang berprofesi sebagai honorer PLN Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Minggu (27/04/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak membenarkan adanya penangkapan terkait narkoba tersebut.

“Memang benar, bahwa hari Jumat (25/04/2025) kami dari Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas telah menangkap DK dan AK sekira pukul 19.00 Wib dan Pukul 19.30 Wib,” ujar Kasatresnarkoba.

“Untuk lokasi ada di dua TKP berbeda yaitu masing – masing di jalan Tamban, Kelurahan Tarempa dan Jalan Bakar Batu RT 001/RW 001 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan,” ungkap Kasatresnarkoba.

Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak mengatakan dari tangan kedua pelaku DK dan AK, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu.

“Dari tangan DK, kami mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 0,89 Gram sedangkan dari tangan pelaku AK, kami mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 5,37 gram,” ucap Kasatresnarkoba.

“Saat ini untuk kedua pelaku Dk dan AK sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas berikut dengan barang barang bukti yang ada guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak mengatakan untuk kedua pelaku Dk dan AK disangkakan pasal 112 ayar 1 dan 112 ayat 2.

“Ancaman hukuman untuk pelaku DK maksimal 12 tahun penjara sedangkan untuk pelaku AK ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Kasatresnarkoba.

Terpisah Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., mwngapresiasi peran masyarakat yang membantu dalam pengungkapan kasus ini.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba serta aktif melaporkan jika mengetahui peredaran barang haram ini dilingkungan sekitar,” tegas Kapolres Anambas.

“Mari kita bersama – sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres Anambas.