pid.kepri.polri.go.id- Hukum Perdata Internasional timbul karena semakin berkembangnya persoalan-persolan yang muncul karena adanya penggolongan antara warga negara Indonesia atau warga negara asing. Semakin terbukanya Indonesia dalam pergaulan internasional, baik karena adanya investasi dari perusahaan-perusahaan asing di Indonesia, berkembangnya pariwisata, mudahnya warga negara Indonesia untuk melanjutkan pendidikan di luar negeri dan sebaliknya, memungkinkan terjadinya hubungan-hubungan hukum yang mempunyai unsur asing.
Kondisi tersebut mendorong dikembangkannya ilmu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan warga negara lain. Hukum Perdata Internasional pada dasarnya adalah hukum perdata nasional untuk masalah-masalah yang bersifat internasional.
Pemahaman atas Hukum Perdata Internasional akan memberikan kemampuan untuk memahami, menganalisis dan menyelesaikan masalah-masalah hukum yang mengandung unsur asing.
Namun, hingga saat ini belum terdapat kesepakatan mengenai apa itu Hukum Perdata Internasional. Pada bagian ini akan diperkenalkan istilah-istilah yang digunakan untuk Hukum Perdata Internasional. Istilah-istilah tersebut adalah:
- Conflict of Laws, yang padanannya dalam Bahasa Indonesia adalah Hukum Perselisihan. Namun terdapat keberatan atas istilah ini karena adanya kesan bahwa seolah-olah dalam Hukum Perdata Internasional terdapat perselisihan.
- Private International Law
- Hukum Antar Tata Hukum (HATAH), yang dibagi menjadi:
- HATAH INTERN yang meliputi Hukum Antar Waktu, Hukum Antar Tempat, Hukum Antar Golongan termasuk Hukum Antar Agama.
- HATAH EKTERN, yaitu Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional kemudian didefinisikan sebagai “keseluruhan peraturan dan keputusan-keputusan yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga (warga) negara pada satu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan kuasa tempat, (pribadi) dan soal-soal.”
Pertanyaan berikutnya adalah apakah Hukum Perdata Internasional merupakan “hukum nasional” atau “hukum internasional”. Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa Hukum Perdata Internasional merupakan hukum perdata nasional untuk masalah-masalah yang bersifat internasional.
Penulis : Fredy A.P.
Editor : Firman
Publish : Fredy A.P.