kepri.polri.go.id-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan sebuah lembaga negara yang berfungsi memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat untuk menjaga keamanan dalam negeri. Polri dipimpin oleh seorang jenderal bintang 4 yang disebut sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri. Polri berkedudukan dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden RI.
Tugas pokok Polri secara jelas tercantum pada pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang berbunyi:” Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a.memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b.menegakkan hukum
c.memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Melalui pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 tersebut, dapat kita pahami bahwa Polri tidak hanya semata-mata bertugas untuk menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran dan tindakan kejahatan di lingkungan masyarakat seperti yang dipikirkan oleh masyarakat pada umumnya. Disamping menegakkan hukum, Polri juga memiliki tugas lain seperti memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Atas dasar tugas tersebutlah Polri memiliki sistem pembagian kerja berdasarkan sifat tugas-tugas kepolisian tersebut, atau di dalam tubuh Polri sendiri dikenal dengan fungsi Pre-emtif, Preventif, dan Represif kepolisian.
Tindakan pre-emtif merupakan tindakan kepolisian untuk melaksanakan tugas kepolisian dengan mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat dengan tujuan menghindari munculnya potensi-potensi terjadinya permasalahan sosial dan kejahatan di masyarakat. Tindakah pre-emtif Polri ini dilakukan dengan komunikasi yang bersifat persuasif dan mengajak masyarakat untuk melakukan hal yang seharusnya dilakukan dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang menurut aturan dan norma sosial kemasyarakatan. Tindakan pre-emtif ini dilakukan oleh fungsi pembinaan masyarakat (Binmas). Contoh kegiatan yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi tentang bahaya-bahaya kejahatan.
Disamping itu, dikenal pula tindakan preventif Polri. Tindakan preventif merupakan tindakan Polri yang dilakukan dengan tujuan untuk mencegah tindakan-tindakan masyarakat agar tidak mencapai ambang gangguan dan menjadi gangguan nyata. Tindakan preventif ini dilakukan dengan cara mencegah secara langsung terhadap kondisi-kondisi yang secara nyata dapat berpotensi menjadi permasalahan sosial dan tindakan kejahatan. Tindakan Preventif sendiri dilaksanakan oleh fungsi Sabhara dan Intelijen Polri. Pada bagian ini, fungsi-fungsi kepolisian tersebut bekerja agar dapat mencegah terjadinya tindakan kejahatan yang bisa membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Contoh tindakan preventif ini dilakukan dengan cara patroli pada daerah rawan kejahatan oleh fungsi sabhara dan penyelidikan oleh fungsi intelijen terhadap rencana-rencana kejahatan yang akan dilakukan.
Dan tindakan terakhir yang dilakukan Polri adalah tindakan represif. Tindakan Represif merupakan kepolisian yang dilakukan dengan tujuan menghadirkan keadilan dengan cara menegakkan hukum terhadap para pelanggar hukum di Indonesia. Tindakan represif menjadi tindakan paling akhir yang dilakukan Polri apabila tindakan pre-emtif dan preventif Polri tidak berhasil. Ketika suatu perbuatan masyarakat telah menimbulkan gangguan dan ancaman yang dapat merugikan orang lain, maka tindakan represif akan dilakukan oleh Polri. Tindakan represif sendiri diemban oleh fungsi reserse kriminal (Reskrim). Tindakan represif dilakukan dengan cara penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana.(sumber artikel kepolisian)
penulis : Firman Edi
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Roy Dwi Oktaviandi