• Sat. Apr 26th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Mengenal asas asas acara peradilan

ByNora listiawati

Jul 5, 2023

pid.kepri.polri.go.id – Dalam sistem hukum Indonesia, hukum acara pidana tidak sekadar dipraktekkan berdasarkan undang-undang, melainkan juga didasarkan atas nilai-nilai dan asas-asas serta tujuan, untuk apa hukum itu diterapkan atau dipraktekkan. Tujuannya agar hukum tidak dijalankan atau dipraktekkan secara sewenang-wenang.  Selain itu asas-asas dalam hukum acara pidana yang sangat penting karena merupakan dasar dalam pembentukan hukum acara pidana dan memperlihatkan apakah hukum acara pidana yang dilaksanakan tersebut memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan (criminal justice system).
Macam-macam asas-asas hukum acara pidana antara lain sebagai berikut:
1.Asas diferensiasi fungsional:
Asas ini menyatakan setiap aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana memiliki tugas dan fungsinya sendiri yang terpisah antara satu dengan yang lain.
2.Asas legalitas:
Asas legalitas dalam hukum pidana dan hukum acara pidana adalah sesuatu yang berbeda. Dalam hukum pidana, asas legalitas dapat diartikan “tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana tanpa ada peraturan yang mengaturnya (nullum delictum nulla poena sine lege poenali). Namun, dalam hukum acara pidana, asas legalitas memiliki makna setiap Penuntut Umum wajib segera mungkin menuntut setiap perkara. Artinya, asas legalitas lebih dimaknai setiap perkara hanya dapat diproses di pengadilan setelah ada tuntutan dan gugatan terhadapnya. Sedangkan penyimpangan terhadap asas ini dikenal dengan asas oportunitas yang berarti bahwa demi kepentingan umum, Jaksa Agung dapat mengesampingkan penuntutan perkara pidana.
3.Asas lex scripta:
Asas ini berarti hukum acara pidana yang mengatur proses beracara dengan segala kewenangan yang ada harus tertulis. Selain itu, asas ini juga mengajarkan bahwa aturan dalam hukum acara pidana harus ditafsirkan secara ketat.
Tahapan dalam proses peradilan pidana tersebut dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka pengadilan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi.

Sumber : https://indonesiare.co.id/
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publisher : Josua Aritonang