• Mon. Apr 21st, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Mengenal Arti Rambu-rambu Lalu Lintas

ByNora listiawati

Jul 3, 2023

pid.kepri.polri.go.id -Rambu-rambu lalu lintas merupakan perlengkapan yang berbentuk huruf, lambang, angka, maaupun tulisan. Rambu lalu lintas memiliki fungsi sebagai peringatan, perintah, larangan maupun sebagai petunjuk bagi pengendara antara lain:
1.Rambu Peringatan
Rambu yang memperingatkan adanya bahaya, agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya.
2.Rambu Perintah
Rampu ini memiliki tujuan untuk memberi paduan atau informasi yang wajib ditaati para pengguna jalan.
3.Rambu Larangan
Rambu ini berisi tentang larangan-larangan yang tidak boleh
dilakukan oleh para pengguna jalan.
4.Rambu Petunjuk
Rambu ini bertujuan untuk memberi keterangan kepada pengguna jalan. Hal ini bisa berupa petunjuk jalan bagi para pengguna jalan terkait arah yang harus dilalui ataupun menjukkan tempat wisata maupun fasilitas.

Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang,huruf,angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.

Sumber : https://kumparan.com/
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publisher : Josua Aritonang