• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Menangkap Ikan Gunakan Bahan Peledak, 4 Nelayan Asal Pemangkat Diamankan Polres Bintan

ByPolres Bintan

Jul 31, 2019

Kepolisian Resor Bintan bersama dengan unsur TNI dan Satpol PP berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana illegal fishing atau pengeboman ikan di wilayah Kec. Tambelan, Selasa (30/07/2019).

Saat ini pelaku berjumlah 4 orang dengan inisial HS, AM, IL, dan RS berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan pengeboman ikan masih diamankan di Polsek Tambelan.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, SIK, M.Si mengatakan pelaku merupakan warga masyarakat Kec. Pemangkat Prov. Kalimantan Barat yang sering membuat resah nelayan Kec. Tambelan terkait aksi mereka kerap menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Sementara itu Kapolsek Tambelan Ipda Misyamsu Alson mengatakan pengungkapan tindak pidana illegal fishing ini berawal pada hari Senin (29/07/2019), personil Polsek Tambelan an. Bripka Bayu Andreadi mengamankan satu unit kapal motor pompong yang diduga akan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di Pulau Penyemuk, Desa Mentebung Kec. Tambelan.

Namun pada saat akan ditangkap seluruh awak kapal dan nakhoda berhasil melarikan diri ke Pulau Mentebung dan meninggalkan kapal pompong. Polsek Tambelan selanjutnya mengirimkan bantuan personil bersama dengan unsur TNI dan Satpol PP, akhirnya hari Selasa (30/07/2019) pukul 07.00 Wib keempat pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Tambelan guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan ini berhasil disita barang bukti antara lain 1 unit kapal motor pompong ukuran 5 ton tanpa nama dan dokumen; 1 unit kompresor dan selang; 2 buah alat bantu pernapasan dalam air merk Ocean Divers;  bahan peledak jenis Amonium Nitrate 3 karung @ 25 Kg dan bom rakitan; 2 buah detonator rakitan yang telah dipasangi sumbu; 1 unit GPS merk Furuno GP32; 1 unit Fishfinder (netsonde) merk Garmin 350c; 12 bungkus gaharu; 1 bungkus karet; 10 buah busa penutup botol kaca; 1 buah kayu untuk memasukkan detonator ke dalam botol; 3 unit HP merk Nokia; 2 buah baskom berisikan jerigen pencampur bahan peledak; 2 gulung tali rapia; 3 buah gayung ikan serta lebih kurang 1 ton ikan hasil tangkapan menggunakan bom ikan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Satuan Reskrim Polres Bintan. Kasus ini akan diserahkan ke penyidik. Demikian juga para pelaku dan barang bukti nantinya akan kami serahkan ke Polres Bintan,” ujar Alson.