pid.kepri.polri.go.id- Pernah kalian mengunggah cuplikan adegan film di bioskop ke media sosial? Atau jangan-jangan kamu juga pernah merekam cuplikan film yang sedang nge-hype terus di upload ke Insta Story? Saat ini kebiasaan ini memang dilakukan oleh banyak orang. Tapi, tahukah kalian, Tindakan iseng tersebut merupakan pelanggaran hukum .
Dengan alasan apapun, merekam saat nonton film di biskop termasuk melanggar hukum. Meskipun hanya untuk diunggah ke stories di Instagram. Masih ingat kan kalau sebelum film mulai tayang, kamu selalu dianjurkan untuk mematikan handphone dan dilarang mengambil gambar dalam bentuk apa pun? Nah, segala bentuk pengambilan gambar secara ilegal, apalagi untuk disebarluaskan setelahnya, merupakan pelanggaran hukum karena termasuk dalam tindak pembajakan.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.” Atas tindakan pelanggaran terhadap pasal 32 ayat (1) ini, ancaman pidananya diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Pasal 1 Ayat (32) UU Hak Cipta berbunyi: “Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.”
Pelaku perekam film di bioskop untuk meraup keuntungan ekonomi atau pembajakan, selain bisa dijerat dengan pasal 32 ayat (1) jo. pasal 48 ayat (1) UU ITE, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 9 ayat (1) jo. pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.
Dalam pasal 9 ayat (1) huruf b, salah satu hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta adalah “penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya”. Maka sudah jelas, yang bukan sebagai pencipta atau pemegang hak cipta dilarang merekam film yang sedang diputar dalam bioskop untuk kepentingan komersial.
Sanksinya sudah diatur dalam pasal 113 ayat (3) yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” dan pasal 113 ayat (4) yang berbunyi “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”
Sayangnya, demi terlihat eksis di media sosial, masih banyak orang-orang yang tak mengindahkan peraturan ini.
Sumber : https://hukumonline.com/
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publish : Fredy Ady Pratama