pid.kepri.polri.go.id- Pengaturan ketinggian polisi tidur harus diatur agar tidak membahayakan pemakai jalan. Pasalnya ketinggian dari polisi tidur berkaitan dengan saat melintas. Maka beban dan berat tubuh bagian atas akan membuat stres signifikan pada struktur tubuh yang rendah dibagian punggung. Terutama pada disk antara lumbalis kelima dan vertebra sakral pertama yang dapat menyebabkan adanya risiko cedera atau berisiko tinggi bagi para penderita osteoporosis.
Pengaturan Polisi Tidur di Indonesia, diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Di mana sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm.
- Penempatan polisi tidur
Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada:
– Jalan di lingkungan pemukiman
– Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC
– Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.
- Perlengkapan pelengkap polisi tidur
- Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu Tabel 1 No 6b yaitu Peringatan tentang jalan tidak datar.
- Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus dilengkapi marka berupa garis serong dengan cat berwarna putih atau kuning,
- Polisi tidur dinamis
Polisi tidur dinamis berbeda dari polisi tidur konvensional. Dimana hanya akan aktif jika kendaraan yang melintas di atasnya melaju melebihi batas kecepatan tertentu. Kendaraan yang melaju dengan kecepaan yang tidak melebihi batas tidak akan mengalami pengaruh polisi tidur tersebut.
Polisi tidur dinamis memungkinkan lewatnya kendaraan-kendaraan darurat pada kecepatan tinggi. Dalam satu desain, sebuah karet dilengkapi dengan katup tekanan yang mampu mengetahui kecepatan dari sebuah kendaraan.
Jika kendaraan tersebut berpergian di bawah batas kecepatan maka katup tercebut akan terbuka dan polisi tidur akan menjadi datar ketika kendaraan melintas di atasnya, tetapi katup tetap tertutup bila kendaraan tersebut melaju terlalu cepat. Katup tersebut juga dapat diatur untuk memungkinkan kendaraan berat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan bis untuk lewat pada kecepatan yang tinggi.
sumber : hukumonline.com
Penulis : Firman Edi
Editor : Juliadi Warman
Publisher : Firman Edi