PID.kepri.polri.go.id – Era reformasi telah mendorong adanya liberalisasi dan transparansi pers sehingga berpengaruh terhadap seluruh sendi-sendi kehidupan umat manusia. Lahirnya UU No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers telah mendorong semua instansi, khususnya instansi pemerintah untuk terbuka terhadap akses informasi yang diperlukan oleh masyarakat melalui perantara media massa.
Sebagai lembaga pemerintah, Polri tidak luput dari perkembangan kebebasan pers tersebut. Dalam melaksanakan tugasnya, Polri selalu dimintai pendapat dan opininya terkait dengan tugas-tugas kepolisian yang diembannya. Masyarakat sangat haus akan informasi yang berkaitan dengan kinerja Polri. Kinerja polri dapat diketahui oleh masyarakat salah satunya melalui pemberitaan media massa yang selalu melakukan komunikasi dengan aparat polri.
Komunikasi sangat penting bagi Polri untuk mengkomunikasikan dan menginformasikan kepada masyarakat tentang pelaksanaan tugas kepolisian dalam menegakkan hukum dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Komunikasi sangat penting dipelihara untuk meningkatkan hubungan masyarakat. Masyarakat sebagai stake holder utama Polri mendapatkan tempat yang utama, dibuktikan dengan adanya devisi humas di dalam organisasi Polri.
Komunikasi Polri dalam meningkatkan hubungan masyarakat sangat penting karena persepsi dan citra masyarakat terhadap Polri sangat tergantung dari hubungan masyarakat yang dijalankan oleh Polri. Oleh karena itu, diperlukan pendalaman yang dapat membuktikan bahwa terdapat korelasi antara komunikasi dengan hubungan masyarakat. Diperlukan data dan fakta yang dapat menunjukkan bahwa implementasi komunikasi Polri dapat meningkatkan hubungan masyarakat.
Komunikasi berasal dari kata latin Comunicare, yang artinya adalah menunjang dari“Berpartisipasi” atau “Memberitahukan atau sering kita sebut proses pemberitahuan. Terdapat 2 (dua) pihak, yakni pihak pertama yang memberitahu dan pihak kedua yang diberitahu. Keduanya disatukan dengan isi pemberitahuan berupa informasi. Media massa yang terdiri dari media elektronik dan media cetak merupakan sarana komunikasi.antar individu, antar kelompok, dan antar massa.
Dalam melakukan hubungan masyarakat, anggota Polri yang tergabung dalam divisi humas Polri wajib menerapkan komunikasi Polri. Artinya, dalam melakukan fungsi kehumasan, anggota Polri wajib untuk melakukan tiga hal penting, yakni mengelola informasi, mendistribusikan informasi, dan menjalin kemitraan dengan media.
Dalam mengelola informasi, anggota Polri yang bertugas dibagian hubungan masyarakat harus menelaah, meneliti, dan memvalidasi informasi terkait dengan suatu kejadian atau perkara tertentu sebelum disampaikan kepada masyarakat melalui media massa. Diperlukan penerapan keahlian dan kemampuan untuk memilah dan memilih kebenaran suatu informasi sehingga santat diperlukan kehati-hatian mengelola informasi yang masuk. Perlu adanya analisis tentang kebenaran informasi apakan sudah betul dan benar, karena berita yang benar belum tentu betul, berita yang benar belum tentu juga bijak untuk disampaikan kepada masyarakat.
Dalam mendistribusikan informasi, anggota Polri yang bertugas di unit kehumasan Polri wajib untuk menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang berwenang terlebih dahulu sebelum didistribusikan kepada masyarakat melalui wartawan media massa. Dalam mendistribusikan informasi, staf humas Polri harus memperhatikan etika kehumasan sehingga informasi yang diterima oleh masyarakat dapat dicerna dengan baik dan benar. Jangan sampai distribusi informasi yang direlease kepada publik justru bersifat multitafsir sehingga membuka ruang bagi penafsiran yang berbeda dari masing-masing pihak yang pada gilirannya akan menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat sehingga akan kontra produktif dengan tugas-tugas Polri.
Dalam menjalin kemitraan dengan media, staf humas Polri harus pandai-pandai mempraktekkan keterampilan komunikasi dengan wartawan mengingat terdapat kode etik jurnalistik yang harus dipegang teguh oleh para pelaku jurnalisme. Setiap adanya kebijakan pimpinan Polri terkait dengan suatau perkara atau kejadian tertentu, maka tugas anggota Polri yang bertugas di bidang kehumasan yang wajib untuk melakukan fungsi kehumasan dengan melakukan jumpa pers atau konferensi pers dalam rangka mengkomunikasikan kebijakan pimpinan secara lebih detail sehingga tercipta opini positif masyarakat. Opini positif masyarakat akan meningkatkan citra Polri di era reformasi.
Oleh karena itu, anggota Polri yang bertugas di divisi Humas Polri harus memiliki kualifikasi komunikasi yang mumpuni dan profesional. Artinya, dalam melakukan hubungan masyarakat, perlu dicermati telebih dahulu informasi yang ingin disampaikan kepada masyarakat, dimana informasi yang dikomunikasikan kepada masyarakat wajib untuk sesuai dengan kebijakan pimpinan Polri. Jangan sampai informasi yang disampaikan justru bertentangan dengan kebijakan pimpinan Polri. Karena itu, diperlukan kecepatan dan kecermatan dalam mengetahui kebijakan pimpinan Polri terkini sehingga informasi yang disampaikan mengacu kepada kebijakan pimpinan Polri tersebut.
Implementasi komunikasi Polri dalam hubungan masyarakat juga diarahkan untuk mendorong anggota Polri atau pejabat humas menjadi komunikator yang mampu menyusun press release, melakukan jumpa pres, dan bermitra dengan media. Informasi yang disampaikan juga harus seimbang dan tidak merugikan institusi Polri sendiri, sehingga tercipta opini positif masyarakat dalam rangka membangun citra Polri.
Implementasi komunikasi Polri juga akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam menyampaikan informasi ketika melaksanakan tugas kehumasan. Dengan demikian, keahlian komunikasi harus diperhatikan dalam penempatan anggota Polri di satuan kehumasan sehingga akan meningkatkan kinerja hubungan masyarakat di era lliberalisasi dan kebebasan pers saat ini. Adakalanya informasi yang masuk tidak diberikan kepada publik dan adakalanya informasi yang masuk perlu dibuka kepada publik, ataupun informasi yang masuk untuk sementara waktu tidak diinformasikan kepada publik. Hal ini menjadi tugas hubungan masyarakat untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menerapkan komunikasi guna mengelola informasi yang masuk.
Berdasarkan deskripsi di atas, dapat ditarik benag merah kesimpulan bahwa terdapat keterkaitan antara komunikasi dalam hubungan masyakat. Komunikasi Polri sangat terkait dengan fungsi hubungan masyarakat. oleh karena itu, diperlukan implementasi komunikasi Polri dalam meningkatkan hubungan masyarakat.
Komunikasi Polri akan dapat mengarahkan anggota Polri untuk mengelola informasi, mendistribusikan informasi, dan menjalin kemitraan dengan media. Komunikasi Polri juga akan mengarahkan pejabat humas Polri untuk memiliki keterampilan dalam melakukan press release, jumpa pres, konferensi pres, dan editing terhadap naskah press release. Dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa implementasi komunikasi Polri dapat meningkatkan hubungan masyarakat yang pada gilirannya akan melahirkan opini positif masyarakat dalam rangka terwujudnya citra Polri.
Sumber : Mediaonline.com
Penulis : Fredy Ady Pratama
Editor : Firman Edi
Publish : Juliadi Warman