• Mon. Apr 21st, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

MAU CEK PAJAK KENDARAAN ? BEGINI CARANYA

ByNora listiawati

Mar 16, 2023

pid.kepri.polri.go.id – Secara umum, cek pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan melihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, nominal yang harus dibayarkan bisa saja bertambah apabila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak.

Cara Cek Pajak Kendaraan

Dikutip dari situs resmi e-samsat.id, berikut cara cek pajak kendaraan yang sudah lama dengan berbagai metode yang bisa kamu pilih:

1. Cara Cek Pajak Kendaraan Online Melalui Website E-Samsat

Cara cek pajak kendaraan online melalui website bisa diakses menggunakan laman resmi E-Samsat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs E-Samsat https://e-samsat.id.
  • Isi formulir yang tertera pada laman, mulai dari pelat nomor, nomor seri, nomor rangka, hingga domisili kendaraan.
  • Apabila semua data sudah terisi dengan benar dan lengkap, kamu bisa mengklik “Cek Sekarang”.
  • Setelah itu, laman akan memberikan keterangan secara lengkap mengenai info pajak kendaraan dan PNBP seperti PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB
  • Kamu akan mendapat total yang harus dibayar bersama dengan tenggat waktu membayar pajak.

2. Cara Cek Pajak Kendaraan Online Melalui Aplikasi E-Samsat

Sebagai catatan, belum semua daerah registrasi kendaraan mempunyai aplikasi E-Samsatnya sendiri. Jika di daerahmu sudah ada, kamu bisa mengecek pajak kendaraanmu dengan cara berikut:

  • Buka aplikasi E-Samsat resmi. Jika belum terinstal di handphome milikmu, unduh dulu aplikasi ini di Play Store atau App Store.
  • Lakukan registrasi atau pendaftaran menggunakan data pribadi dan data kendaraan bermotor.
  • Di beberapa aplikasi E-Samsat akan tersedia menu “Info PKB”.
  • Masukkan data kendaraan yang diminta oleh aplikasi, biasanya berupa pelat nomor dan warna kendaraan.
  • Besaran pajak beserta tenggat waktu pembayarannya akan muncul di layar.

 

Sumber :   https://kumparan.com

Penulis   : Joni Kasim

Editor     : Firman Edi

Publish  : Nora