pid.kepri.polri.go.id – Makna Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yaitu:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk bebas dan melepaskan diri dari penjajahan.
Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia karena kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal.
Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. :
1. Keteguhan dan motivasi kuat bangsa Indonesia dalam membela kebenaran dan keadilan untuk melawan penjajahan.
2. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.
3. Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
4. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri sendiri.
Makna alinea pertama dalam pembukaan UUD 1945 adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan melawan penjajah. Alinea ini juga mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasi suatu bangsa.
sumber : https://kumparan.com/berita-terkini/makna-alinea-pertama-dalam-pembukaan-uud-1945-1yuki9fbLQ6/full
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publisher : Josua Aritonang