• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Live Show Bhayangkara Band Polres Tanjungpinang Bersama RRI Gelorakan MRSF

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang menyelenggarakan live show performance Bhayangkara Band yang di siarkan secara langsung di Stage & Hall Integrasi RRI Tanjungpinang, Rabu (23/1/19).

Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka menyukseskan kegiatan Millennial Road Safety Festival 2019 yang mana dapat didengar oleh seluruh dunia melalui Aplikasi Smartphone “RRI PLAY”, TV kabel @ninmedia_tv channel 20 atau @UseeTVcom channel 130, website www.rri.co.id serta channel radio RRI Pro 2, 92,10 FM.

Bhayangkara Band Polres Tanjungpinang yang terdiri dari berbagai gabungan staf, fungsi serta jajaran Polsek dan sebagai penanggung jawab Kasat Lantas AKP Krisna Ramadhani SIK membawakan 6 buah lagu dalam live performance tersebut. Adapun Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko, S.I.K., M.H turut hadir dalam acara tersebut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kasat Lantas AKP Krisna Ramadhani, SIK menyampaikan bahwa kegiatan Millenial Road Safety Festival 2019 ini sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran Lalu Lintas serta mengkampanyekan tertib berlalu lintas.

Adapun dalam waktu dekat ini Polres Tanjungpinang bersama seluruh pelajar se Kota Tanjungpinang akan berkumpul di Lapangan Pamedan untuk memperkenalkan senam kolosal serta memberi penyuluhan deklarasi pelopor keselamatan berlalu-lintas dengan menggandeng tokoh masyarakat serta publik figur untuk menggelorakan kegiatan ini.

“Polres Tanjungpinang juga akan menyelenggarakan acara puncak Millennial Road Safety Festival pada tanggal 24 februari 2019 di Gedung Daerah,” tambahnya.

Mengakhiri kegiatan, Kabag Siaran RRI memberikan kartu bertuliskan “Memilih Itu Juara” dilanjutkan dengan deklarasi dalam mendukung Millennial Road Safety Festival 2019 oleh personil Polres Tanjungpinang dan kru RRI Tanjungpinang.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.