• Fri. Apr 25th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Lembaga Pengendali Sosial

ByNora listiawati

Dec 5, 2022

pid.kepri.polri.go.id- Lembaga pengendalian sosial sering disebut juga lembaga kontrol sosial (social control). Lembaga ini muncul ditujukan agar pengendalian sosial berjalan efektif. Pada hakikatnya, lembaga pengendalian sosial adalah seluruh upaya yang dilakukan kelompok atau masyarakat untuk mengawasi, mengendalikan, serta menyadarkan anggotanya agar mematuhi norma norma yang berlaku.Tujuan dari lembaga pengendalian sosial adalah mewujudkan kedamaian dan ketertiban dalam masyarakat.

Salah satu lembaga pengendalian sosial itu adalah hukum. Kita ambil bahasan disini kepolisian. Arti dari kepolisian itu sendiri adalah lembaga sosial negara (jadi lembaga ini dibentuk oleh negara) yang bertugas menjaga keamanan masyarakat dari gangguan gangguan yang akan mengancam keutuhan dan ketertiban masyarakat itu sendiri.

Gangguan itu bisa datang dari dalam anggota masyarakat atau dari luar masyarakat. Gangguan dari dalam contohnya, kepolisian di suatu wilayah tertentu yang menangani tawuran pelajar yang berasal dari peljar pelajar di wilayah tersebut. Sedangkan contoh gangguan dari luar salah satunya adalah teroris yang meneror suatu anggota masyarakat di wilayah tertentu. Selain melindungi masyarakat dari gangguan gangguan, kepolisian juga menahan anggota masyarakat yang dicurigai melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Sebagai salsah satu unsur keamanan negara, kepolisian mempunyai alat untuk melaksanakan perannya sebagai pengendali sosial, yaitu hukuman dan peraturan peraturan yang sifatnya tegas dan tertulis.

Di Indonesia, kepolisian secara konstitusional ada dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Disana tertulis “Kepolisian negara republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.”

Tugas tugas kepolisian yang lebih lanjutnya ada pada UU no. 28 tahun 1997. Menurut UU ini, tugas utama polisia adalah:

  1. Sebagai alat negara penegak hukum, meningkatkan tertib hukum.
  2. Sebagai pengayom, melindungi dan melayani masyarakat.
  3. Membina ketentraman masyarakat.
  4. Membimbing masyarakat untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.

sumber : hukumonline.com

Penulis : Adrian Boby

Editor : Juliadi Warman

Publisher : Adrian Boby