kepri.polri.go.id-
Hakekat Pelayanan Informasi Publik
Hakekat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana; pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas; kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Asas Pelayana Informasi Publik
- Transparansi
Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
- Akuntabilitas
DApat dipertanggungjawabkan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
- Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisien dan efektivitas.
- Partisipasi
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi public dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
- Kesamaan Hak
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan dan status ekonomi.
- Keseimbangan hak dan kewajiban
Pember dan penerima pelayanan public harus memenuhi hak dan keawajiban masing-masing pihak.
Kelompok Pelayanan Informasi Publik
Pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri, termasuk dalam kelompok pelayanan jasa yakni menyediakan berbagai hal yang berkaitan dengan informasi dan komunikasi yang di butuhkan oleh masyarakat.
Standa Pelayanan Informasi Publik
Setiap penyelenggara pelayanan public sesuai dengan masing-masing tugas dan fungsinya harus memiliki standar pelayanan yang berkaitan dengan prosedur dan waktu sebagai ukuran baku untuk pnyelenggaraan pelayanan publik dan wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan informasi .
Penulis : Adrian Boby
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Adrian Boby