• Mon. May 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Laporkan Jika ada Jukir (Juru Parkir) Beroperasi di Luar Jam Operasional

Bysusi susi

Apr 16, 2025

Pid.kepri.polri.go.id – Jika kamu menemukan juru parkir (jukir) yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan, kamu bisa melaporkannya untuk menegakkan ketertiban. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu ikuti untuk melaporkan hal tersebut:

Langkah-langkah Melaporkan Jukir Beroperasi di Luar Jam Operasional:

  1. Identifikasi Lokasi dan Waktu Kejadian
  • Pastikan kamu mengetahui lokasi parkir dan jam operasional yang sah (biasanya sudah ditentukan di peraturan daerah atau rambu parkir).
  • Catat waktu kejadian dan jika bisa, ambil foto atau video sebagai bukti.
  1. Hubungi Dinas Perhubungan (Dishub) Terdekat
  • Dinas Perhubungan (Dishub) adalah instansi yang mengawasi operasional parkir. Kamu bisa menghubungi Dishub setempat untuk melaporkan kejadian tersebut.
  • Cari nomor telepon Dishub kota/kabupaten yang bersangkutan melalui website resmi pemerintah daerah atau aplikasi layanan publik.
  1. Laporkan Melalui Aplikasi Pengaduan Masyarakat (Jika Ada)
  • Beberapa daerah memiliki aplikasi pengaduan seperti Lapor! atau aplikasi pengaduan khusus lainnya yang bisa digunakan untuk melaporkan kejadian ini secara langsung.
  • Pilih kategori “Parkir Liar” atau “Pelanggaran Parkir” dan jelaskan secara rinci mengenai masalah yang terjadi.
  1. Laporkan ke Polres atau Satpol PP
  • Jika masalah parkir liar melibatkan pelanggaran berat atau meresahkan masyarakat, kamu bisa melaporkan ke Polres setempat atau Satpol PP untuk penindakan lebih lanjut.
  • Satpol PP bertugas menegakkan Perda (Peraturan Daerah) tentang ketertiban umum, termasuk pengawasan parkir.
  1. Tulis Surat Pengaduan (Jika Diperlukan)
  • Jika perlu, kamu bisa membuat surat pengaduan yang ditujukan ke Dishub atau Satpol PP untuk menyampaikan kejadian tersebut.
  • Sebutkan waktu, lokasi, deskripsi kejadian, dan jenis pelanggaran yang terjadi.

Contoh Isi Pengaduan:

Kepada Yth. Dinas Perhubungan [Nama Kota/Kabupaten]

Alamat: [Alamat Dishub]

Perihal: Laporan Pelanggaran Juru Parkir (Jukir) di Luar Jam Operasional

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama: [Nama Anda]

Alamat: [Alamat Anda]

Telp/Email: [Nomor Telp/Email Anda]

Dengan ini melaporkan bahwa pada:

  • Tanggal: [Tanggal kejadian]
  • Waktu: [Jam kejadian]
  • Lokasi: [Alamat tempat parkir]

Telah terjadi pelanggaran parkir di luar jam operasional yang telah ditentukan. Juru parkir tersebut terlihat [deskripsikan tindakan jukir] yang melanggar aturan yang berlaku.

Demikian laporan ini saya buat untuk dapat segera ditindaklanjuti.

Terima kasih atas perhatian dan tindak lanjutnya.

Hormat saya,

[Nama Anda]

Kenapa Harus Melaporkan?

  • Penegakan hukum terkait parkir liar penting untuk menjaga ketertiban dan mencegah kemacetan.

Juga membantu menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi pengguna jalan dan masyarakat.