• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Langkah Jika Keberatan Terhadap Kejanggalan Penyidikan (Bag I)

Bysusi susi

Sep 14, 2022

pid.Kepri.polri.go.id – Halo sobat humas.. apa-apa saja Langkah Jika Keberatan Terhadap Kejanggalan Penyidikan? Oke Pertama, mencari tahu sudah sampai mana perkembangan hasil penyidikan perkara Sobat Humas. Sobat Humas berhak mengajukan permohonan agar diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (“SP2HP”) melalui Layanan SP2HP Online.

Jika penyidikan masih berjalan dan Sobat Humas memiliki petunjuk kuat atau dasar bukti dari keyakinan Sobat Humas atas apa yang terjadi dalam peristiwa tersebut, Sobat Humas tidak dilarang dan dapat menyampaikan langsung hal tersebut kepada penyidik guna membantu proses penyidikan.

Jika Sobat Humas menemukan penyidikan perkara ini terkatung-katung atau tidak ditindaklanjuti, Sobat Humas dapat menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) pada mekanisme pengawasan internal kepolisian dan juga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal terhadap kinerja Polri.

Kedua, apabila dari SP2HP tersebut kemudian Sobat Humas mengetahui bahwa penyidikan telah dihentikan, maka Sobat Humas sebagai pelapor berhak meminta diberikan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Jika Sobat Humas memiliki alasan keberatan terhadap penghentian penyidikan tersebut, maka Sobat Humas dapat mengajukan permohonan Praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Terdapat dua langkah yang bisa Sobat Humas tempuh. Pertama, mencari tahu sudah sampai mana perkembangan hasil penyidikan perkara Sobat Humas. Sobat Humas berhak mengajukan permohonan agar diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (“SP2HP”) melalui Layanan SP2HP Online dan penyidik pun wajib memberikan SP2HP kepada Sobat Humas demi menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan.

Pasal 11 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap 21/2011”) mengatur bahwa SP2HP sekurang-kurangnya memuat:

pokok perkara;

tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya; dan

permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.

Jika benar penyidikan masih berjalan dan Sobat Humas memiliki petunjuk kuat atau dasar bukti dari keyakinan Sobat Humas atas apa yang terjadi dalam peristiwa tersebut, Sobat Humas tidak dilarang dan dapat menyampaikan langsung hal tersebut kepada penyidik guna ditindaklanjuti.

Bilamana Sobat Humas menemukan penyidikan perkara ini janggal, terkatung-katung, atau tidak ditindaklanjuti, Sobat Humas dapat menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Peraturan Kepolisian 9/2018”).

Dumas dapat disampaikan terkait dengan:

  • pelayanan Polri;
  • penyimpangan perilaku Pegawai Negeri pada Polri; dan/atau penyalahgunaan wewenang.

 

Penanganan Dumas nantinya akan dilakukan oleh tujuh perangkat kepolisian, masing-masing untuk tingkat yang berbeda.

Sumber : Mediaonline.com

Penulis : Joni Kasim

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Fredy Ady Pratama