• Fri. Nov 15th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Langkah Hukum Jika STNK Tak Kunjung Diberikan Dealer

Bysusi susi

May 10, 2022

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Adapun langkah yang dapat Anda lakukan pertama-tama adalah membicarakan baik-baik kepada pihak dealer untuk segera mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”) tersebut ke samsat dan menyerahkannya kepada Anda.

Lebih lanjut, jika yang Anda maksud dengan ketlingsut adalah terselip atau bahkan hilang, maka dapat juga dilakukan pelaporan kepada pihak kepolisian agar bisa dibuatkan STNK yang baru (Pasal 71 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).

Menurut Pasal 81 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, persyaratan penggantian STNK karena hilang yaitu:

  1. mengisi formulir pendaftaran;
  2. melampirkan tanda bukti identitas;
  3. BPKB asli dan fotokopi;
  4. surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermeterai cukup;
  5. surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK; dan
  6. hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.

Mungkin jika memang STNK tersebut hilang sebelum sampai ke tangan Anda, Anda dapat menyarankan kepada dealer untuk melakukan pelaporan sebagaimana telah kami uraikan di atas.

Namun jika pihak dealer masih enggan melaksanakan kewajibannya, Anda bisa memikirkan langkah hukum menggugat dealer tersebut.

Pada dasarnya, jual beli sepeda motor yang Anda lakukan dengan dealer (penjual) harus mengacu pada syarat sahnya suatu perjanjian. Hal ini karena jual beli tersebut dilakukan dengan berdasar pada kesepakatan antara Anda dan dealer. Adapun syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menyatakan:

“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal.”

Syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif. Jika syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, sedangkan jika syarat objektif yang tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

Apabila antara Anda dan dealer terjadi suatu kesepakatan bahwa dealer akan memberikan STNK dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak kesepakatan jual beli terjadi, maka dealer harus memenuhi prestasinya untuk memberikan STNK tersebut kepada Anda sebagai pembeli.

Masih terkait dengan kewajiban dealer, sebagai penjual/pengusaha, dealer berkewajiban untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Hal ini telah diatur dalam Pasal 7 huruf g Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).

Sebagai pembeli, berdasarkan Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen, Anda  berhak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hal di atas, Anda berhak untuk memperoleh STNK dan dealer berkewajiban untuk memberikan STNK sesuai perjanjian. Apabila dealer tidak kunjung memberikan STNK kepada Anda, maka dealer dapat dinyatakan lalai untuk melaksanakan prestasinya yang dikenal dengan nama cidera janji (wanprestasi).

Seperti yang pernah dijelaskan dalam artikel Bimo Prasetio, S.H. dan Asharyanto, S.H.I., Perlunya Perjanjian Dibuat Secara Tertulis, wanprestasi merupakan suatu keadaan tidak terlaksananya suatu perjanjian dikarenakan kesalahan/kelalaian para pihak atau salah satu pihak. Bentuk wanprestasi berupa:

  1. Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan;
  2. Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sempurna;
  3. Melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak tepat waktu; dan
  4. Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Apabila pihak dealer tidak juga memberikan STNK-nya, maka Anda dapat menggugat pihak dealer secara perdata atas dasar wanprestasi. Gugatan wanprestasi diajukan akibat tidak terpenuhinya suatu perikatan (Pasal 1243 KUH Perdata).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
  4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Penulis             :  Joni Kasim

Editor              : Nora Listiawati

Publish            : Joni Kasim