• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kurang Dari 4 Jam Macan Hitam Polres Karimun Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan

Sat Reskrim Polres Karimun berhasil ungkap kasus pembunuhan kurang dari 4 jam. Minggu (30/09/2018)

Pada hari Sabtu tanggal 29 september 2019 telah ditemukan sesosok mayat dikamar 202 hotel milenium, mayat tersebut adalah kasir dari hotel tersebut berinisial I. Pertama mayat korban ditemukan oleh teman kerjanya sdr TF pada hari sabtu 29 September 2018 Pukul 14.00 Wib mencari keberadaan Sdri. I (Korban). Kemudian saksi naik ke atas mengecek kamar ke kamar, selanjutnya saksi melihat Sdri. I dalam keadaan telungkup dan melihat mulut Korban dalam keadaan terlilit handuk Wisma di kamar 202. Saksi panik lalu membuka lilitan handuk dimulut Korban tersebut, kemudian saksi keluar dari kamar dan segera menelpon ibu Korban serta Pihak Kepolisian.

Mendapat laporan tersebut Sat Reskrim Polres Karimun yang dipimpin Kasat Reskrim AKP LULIK, F, SIK langsung olah TKP untuk menemukan bukti petunjuk. Pada pukul 19.30 WIB pelaku berhasil diamankan di Warnet Fantastic Jl. Nusantara, Sei Lakam, Tanjung Balai Karimun.

Tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap wanita yang bekerja sebagai penjaga (Kasir) di Wisma Millenium ketika Korban disuruh oleh Tersangka untuk membersihkan kamar, kemudian dibekap dengan cara memasukkan gumpalan tisu dan rambut Korban (panjang) kedalam mulut Korban dari arah belakang kemudian menjerat leher Korban menggunakan handuk hotel (tipis) serta menghantamkan kepala (pipi sebelah kanan) ke tembok kamar.

Dalam Press Conferens Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya ,SIK menerangkan bahwa modus operandi tersangka berniat untuk memperkosa Korban (kancing celana Korban terbuka) namun Korban berteriak dan akhirnya Korban dibunuh dan langsung ditinggal pergi dan ditemukan tiket kapal Kelud tujuan Karimun-Asahan untuk tanggal 30 September 2018 a.n. Tersangka.

Adapun identitas korban I, Perempuan, 23 Tahun, Budha, Alamat Kampung Baru Tebing. Sedangkan tersangka berinisial Y , 19 Tahun, Laki-laki, islam, Tidak Bekerja, Indonesia, Jl. DTM. Abdullah Lk.V Kel. Tanjung Balai Kota III, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Prov. Sumatera Utara ( Sesuai Surat Keterangan CAPIL ).

Dalam kasus ini Sat Reskrim Polres Karimun menerapkan PASAL 340 Jo Pasal 338 K.U.H.Pidana. Dengan ancaman hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup.