• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kunjungan Tak Terjadwal, Kapolres Tanjungpinang Apresiasi Kesiapan Posko Ops Lilin Seligi 2019

PID.Kepri.Tanjungpinang – Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si didampingi Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, SIK dan Pejabat Utama Polres Tanjungpinang melakukan kunjungan dadakan ke Posko Ops Lilin Seligi 2019 di wilayah hukum Polres Tanjungpinang, Minggu (29/12/2019).

Pada kunjungan kali ini, Kapolres Tanjungpinang turun langsung tanpa adanya jadwal yang ditentukan yang mana kunjungan ini dilakukan dengan serta merta. Hal ini sengaja dilakukan untuk melihat langsung situasi riil di lapangan perihal kesiapan Posko dan pelaksanaan tugas fungsinya di lapangan.

Kunjungan sekaligus pengecekan dilakukan secara menyeluruh mulai dari Posko pelayanan terpadu pelabuhan SBP Tanjungpinang, Posko Pengamanan hingga Posko Terpadu Bandara RHF Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang memberikan apresiasi terhadap keberadaan dan kesiapan Personel Posko yang menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan agar para Personel Posko untuk rutin memberi himbauan kamtibmas kepada masyarakat, selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, peka terhadap situasi yang terjadi di sekitar seperti apabila terjadi kemacetan secara responsif turun untuk melakukan pengaturan.

Kapolres Tanjungpinang juga menganjurkan agar Personel secara berkala melakukan patroli baik dengan kendaraan bermotor, bersepeda maupun berjalan kaki di seputar wilayah jangkauan Posko nya masing-masing.
Dan yang paling utama agar Personel Posko selalu menjaga kesehatan dan kebugaran agar senantiasa dapat beraktifitas dengan lancar. Semoga seluruh pengabdian yang diberikan mendapat keberkahan dari yang maha kuasa dan Kota Tanjungpinang akan selalu terjaga, aman, nyaman dan damai.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.