• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

KUNJUNGAN KAPOLRES NATUNA KE RUMAH BACA BHABINKAMTIBMAS POLSEK BUNGURAN TIMUR.

ByPolres Natuna

Jun 8, 2020

Kepri.polri.go.id/Pid./Natuna – Pada Hari Minggu Tanggal 07 Juni 2020 Pukul 15.00 Wib Sd Pukul 16.30 Wib Bertempat Di Rumah Baca Bhabinkamtibmas Dilaksanakan Kegiatan Kunjungan Kapolres Natuna Ke Rumah Baca Bhabinkamtibmas Yang Di Dirikan Oleh Bhabinkamtibmas Kel. Batu Hitam Brigadir Mudiyanto Yang Merupakan Binaan Polsek Bunguran Timur Polres Natuna. Kegiatan Dipimpin Oleh Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si.

Kegiatan Kunjungan Kapolres Ke Rumah Baca Bhabinkamtibmas Merupakan Bentuk Kepedulian Pimpinan Kepada Anggota Guna Meningkatkan Motivasi Dalam Pengabdiannya Kepada Masyarakat Melalui Rumah Baca Bhabinkamtibmas. Selain Bentuk Kegiatan Membaca Rumah Baca Bhabinkamtibmas Juga Mengadakan Kegiatan Memanah, Ular Tangga Raksasa, Bermain Puzzle Dan Mewarnai Secara Gratis.

Dengan Inovasi Yang Di Buat Oleh Brigadir Mudiyanto Dengan Mendirikan Rumah Baca Bhabinkamtibmas, Ia Mendapatkan Penghargaan Dari Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kapolda Kepulauan Riau Dan Kapolres Natuna. Selain Penghargaan Pada Bulan Mei 2020 Bhabinkamtibmas Kel. Batu Hitam Dengan Inovasinya Berupa Rumah Baca Bhabinkamtibmas Mendapatkan Juara Satu Lomba Polisi Teladan Tingkat Polda Kepulauan Riau. “ Ujar Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si.

Turut Hadir Dalam Kegiatan,Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K., M.Si,Kapolsek Bunguran Timur Kompol Mangatur Sibarani, PS. Panit Binmas Polsek Bunguran Timur Bripka David Arviad, Dan Bhabinkamtibmas Kel. Batu Hitam Brigadir Mudiyanto.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.