pid.kepri.polri.go.id Dengan mudahnya penyebaran informasi, membuat banyak orang dengan mudahnya menyebarkan suatu informasi. Hal ini sering disalahgunakan, banyak orang yang menyebarkan suatu informasi dengan tujuan untuk menuduhkan suatu hal atau membuat nama seseorang menjadi buruk. Hingga dibuatlah KUHP baru mengenai pencemaran nama baik
Lebih tepatnya dalam pasal 437 tentang pencemaran
Di dalam pasal 437 menjelaskan, bahwa orang dengan lisan menyerang suatu kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud untuk diketahui umum dipidana karena pencemaran
Dengan adanya pasal 437 KUHP baru, diharapkan banyak orang dapat menjadi lebih bijak dalam menyebarkan suatu informasi (sumber kompasiana.com/merlianna)
Penulis : firman Edi
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Roy Dwi Oktaviandi