Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepri Polda Kepulauan Riau dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam bekerjasama dalam menindaklanjuti informasi masyarakat tentang perdagangan produk Barang-barang Sediaan Farmasi Yang di duga Tidak Memiliki Izin Yang berasal dari Luar Negeri di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang berlokasi di Sekupang Perumahan Bukit Tiban Permai Blok J No. 4.
Selanjutnya PPNS Balai Pom Batam dan team, beserta personel dari Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda kepri, dan PM Denpom 1/6 Batam menindaklanjut terhadap Pemilik Barang dan barang bukti yang di bawa ke Kantor B-POM untuk dimintai Keterangan