Pemerintah Kota Batam semakin memperketat penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kebersihan lingkungan serta mengurangi dampak negatif dari pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan.
Dalam upaya ini, YUSITISI—sebuah lembaga yang berperan dalam pengawasan dan penegakan hukum daerah—turut berkontribusi aktif dalam menangani pelanggaran yang terjadi. Berdasarkan Perda tersebut, setiap warga dan pelaku usaha di Batam diwajibkan untuk membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan serta mengikuti prosedur pengelolaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut data terbaru, sejumlah pelanggaran telah ditemukan, mulai dari pembuangan sampah sembarangan hingga kurangnya kepatuhan terhadap sistem pengelolaan limbah yang telah ditetapkan. YUSITISI bersama aparat terkait telah melakukan berbagai tindakan, termasuk pemberian sanksi administratif dan edukasi kepada masyarakat.
Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepri dan PPNS SATPOL – PP Kota Batam dan tim Telah selesai melaksanakan kegiatan pendampingan dalam rangka Kegiatan YUSITISI, PPNS beserta Tersangka Pelanggaran Perda Tentang pengelolaan Sampah nomor 11 tahun 2013. Kota Batam berangkat bersama-sama dari Mako Satpol PP pukul 07.30 WIB. Dan juga membawa barang sitaan atau barang bukti berupa Mobil carry yg digunakan pelaku dan Sampah plastik serta kain. Tiba di Kantor PN Batam pukul 08.20 WIB. Dengan sidang yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB. Tersangka pelanggaran Perda dikenai hukuman denda nominal dan diberi peringatan keras oleh Hakim dengan Barang Bukti berupa KTP dan Mobil carry, serta sampah dari pelaku dikembalikan ke pelaku.