BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian yang beroperasi di Kabupaten Lingga. Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar pada Senin, 15 September 2025, bertempat di Hanggar Polda Kepri, Batam.
Pengungkapan kasus yang merugikan nasabah hingga ratusan juta rupiah ini dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kanit Eksus Ditreskrimsus Iptu Yudi Satriawan, S.H., serta Ps. Kaurpenum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba, S.H.
Kronologi dan Modus Operandi
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/23/III/2025/SPKT/Polda Kepri, tertanggal 19 Maret 2025. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Adapun rentang waktu kejadian berlangsung cukup lama, yakni sejak Oktober 2021 hingga tahun 2025.
Tersangka tunggal dalam perkara ini adalah seorang wanita berinisial S (34 tahun). Tersangka diketahui merupakan agen asuransi. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan membujuk dan merayu calon nasabah untuk mengikuti program asuransi, dengan kedok sebagai agen pada salah satu bank. Tersangka meyakinkan korban, namun polis asuransi yang diterbitkan ternyata fiktif atau palsu.
Total kerugian yang ditimbulkan dari praktik pemalsuan dokumen polis asuransi fiktif ini diperkirakan mencapai Rp700 juta.
Barang Bukti Diamankan dan Ancaman Hukuman
Dalam proses penyidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Satu buah cap stempel PT. BNI Life Insurance Dabo Singkep.
- Satu unit handphone Samsung warna hitam (kondisi rusak).
- Satu unit tablet Samsung Galaxy Tab A8 warna hitam.
- Satu unit komputer Lenovo ThinkCentre dan satu unit printer Samsung ProXpress.
- Sejumlah dokumen polis asuransi fiktif dengan nilai premi bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta.
- Bundel rekening koran dari beberapa saksi terkait.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 78 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan menyampaikan, “Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pemalsuan dokumen asuransi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat luas sebagai nasabah.”
Imbauan Kepolisian
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih produk asuransi. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan keaslian dokumen polis serta melakukan kroscek langsung ke pihak perusahaan asuransi atau perbankan terkait. Jangan mudah percaya dengan penawaran yang mencurigakan, dan laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa.


