• Mon. Mar 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Konferensi Pers: Kapolresta Barelang Pimpin Pemusnahan 11.154,09 Gram Sabu dan 746,53 Gram Ganja, Selamatkan Ribuan Nyawa

Polresta Barelang-Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang terjadi selama periode Januari hingga Maret 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Barelang dalam mendukung program nasional pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Batam. Jumat (21/03/2025).

Kegiatan pemusnahan Narkotika ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., turut Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan BNNK Batam Boy Febriandy, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam Adjudian Syafitra, S.H, Perwakilan BNN Kota Batam, Perwakilan Bea Cukai Batam, Perwakilan Pengadilan Negeri Kota Batam Romy A.H Kasi Propam Polresta Barelang Iptu Robin Rua Pandapotan, S.H., Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Sie Dokes Polresta Barelang.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 11.154,09 (sebelas ribu seratus lima puluh empat koma nol sembilan) gram narkotika jenis sabu dan 746,53 (tujuh ratus empat puluh enam koma lima puluh tiga) gram narkotika jenis ganja. Seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari hasil penindakan terhadap tujuh kasus narkotika dengan sejumlah tersangka yang diamankan dari berbagai lokasi, antara lain Bandara Internasional Hang Nadim, hotel, apartemen, rumah kos, hingga bengkel. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika yang dikeluarkan oleh Kepala Pengadilan Negeri Batam, dan sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium serta pembuktian di persidangan.

Pemusnahan barang bukti ini diyakini dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan perhitungan, sabu seberat 11.154,09 gram diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 111.540 jiwa manusia, sementara ganja seberat 746,53 gram dapat menyelamatkan sekitar 7.465 jiwa, dengan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh sepuluh orang. Ini merupakan bentuk upaya preventif yang sangat berarti dalam menjaga masa depan generasi muda bangsa.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., dalam pernyataannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata pelaksanaan tugas, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika. Beliau menyatakan, “Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya merupakan bentuk pelaksanaan tugas kepolisian, tetapi juga bagian dari komitmen kami dalam menjaga keselamatan generasi muda bangsa dari bahaya narkotika. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di Kota Batam.”

Senada dengan hal tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K.,M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan dan pengawasan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan ini, Polresta Barelang menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membangun lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas dari narkotika.