• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

KOMUNIKASI POLRI DALAM MENINGKATKAN HUBUNGAN MASYARAKAT

ByNora listiawati

Mar 23, 2023

pid.kepri.polri.go.id – Komunikasi Polri dalam meningkatkan hubungan masyarakat sangat penting karena persepsi dan citra masyarakat terhadap Polri sangat tergantung dari hubungan masyarakat yang dijalankan oleh Polri. Oleh karena itu, diperlukan pendalaman yang dapat membuktikan bahwa terdapat korelasi antara komunikasi dengan hubungan masyarakat. Diperlukan data dan fakta yang dapat menunjukkan bahwa implementasi komunikasi Polri dapat meningkatkan hubungan masyarakat.

Komunikasi berasal dari kata latin Comunicare, yang artinya adalah menunjang dari“Berpartisipasi” atau “Memberitahukan atau sering kita sebut proses pemberitahuan. Terdapat 2 (dua) pihak, yakni pihak pertama yang memberitahu dan pihak kedua yang diberitahu. Keduanya disatukan dengan isi pemberitahuan berupa informasi. Media massa yang terdiri dari media elektronik dan media cetak merupakan sarana komunikasi.antar individu, antar kelompok, dan antar massa.

Dalam melakukan hubungan masyarakat, anggota Polri yang tergabung dalam divisi humas Polri wajib menerapkan komunikasi Polri. Artinya, dalam melakukan fungsi kehumasan, anggota Polri wajib untuk melakukan tiga hal penting, yakni mengelola informasi, mendistribusikan informasi, dan menjalin kemitraan dengan media.

 

Dalam mengelola informasi, anggota Polri yang bertugas dibagian hubungan masyarakat harus menelaah, meneliti, dan memvalidasi informasi terkait dengan suatu kejadian atau perkara tertentu sebelum disampaikan kepada masyarakat melalui media massa. Diperlukan penerapan keahlian dan kemampuan untuk memilah dan memilih kebenaran suatu informasi sehingga sangat diperlukan kehati-hatian mengelola informasi yang masuk. Perlu adanya analisis tentang kebenaran informasi apakan sudah betul dan benar, karena berita yang benar belum tentu betul, berita yang benar belum tentu juga bijak untuk disampaikan kepada masyarakat.

Penulis   : Joni Kasim

Editor     : Firman Edi

Publish  : Nora

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.