• Mon. May 12th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Keterangan Palsu Berdasarkan Hukum Pidana (Bag 3)

ByNora listiawati

Apr 20, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Karena pemberian keterangan palsu di atas sumpah itu seringkali diberikan oleh para saksi di bidang-bidang pengadilan, baik yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dan perkara-perkara pidana, maka timbulah pertanyaan mengenai bilamana seseorang saksi itu dapat dipandang sebagai telah memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan. Hakim Ketua Sidang oleh sesuatu alasan berpendapat bahwa keterangan seorang saksi itu disangka palsu, maka ia dengan sungguh-sungguh dengan mengemukakan ancaman hukuman apabila saksi tersebut tetap memberikan keterangan palsu.

Hal ini adalah berdasarkan ketentuan di dalam pasal 174 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi sebagai berikut :

apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

Untuk lebih jelasnya perlu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pemeriksaan saksi tersebut di atas itu adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh majelis hakim terhadap seorang saksi, yakni saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana yang dimaksudkan di atas. Untuk selesainya pemberian keterangan palsu di atas sumpah di depan sidang pengadilan itu diisyaratkan bahwa hakim ketua sidang telah menyatakan dapat terjadi bahwa setelah hakim ketua sidang menyatakan pemeriksaan terhadap seorang saksi selesai, saksi tersebut kemudian didengar kembali keterangannya, misalnya karena keterangan-keterangan yang telah diberikannya.

Dan seandainya di dalam pemeriksaan yang terdahulu, saksi tersebut telah memberikan keterangan palsu di atas sumpah, apakah pemberian keterangan palsu tersebut dapat dicabut kembali di dalam sidang yang memeriksa didirinya kemudian ?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memang tidak terdapat petunjuk apa yang harus dilakukan oleh hakim, dalam hal hakim menjumpai peristiwa tentang diberikannya keterangan palsu oleh seorang saksi, maka hakim telah menyerahkan masalahnya kepada penuntut umum secara lisan di sidang pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara seseorang terdakwa, dimana saksi tersebut oleh penuntut umum telah diajukan sebagai saksi korban.

Di dalam ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu pembentuk undangundang juga telah menyatakan bahwa keterangan palsu di atas sumpah itu dapat dilakukan dengan baik secara pribadi maupun melalui seorang kuasa, yang untuk maksud tersebut oleh orang yang harus memberikan keterangan di atas sumpah telah diberi kuasa khusus.

sumber : hukumonline.com
Penulis : Fredy Ady Pratama
Editor : Firman Edi
Publisher : Fredy Ady Pratama