pid.kepri.polri.go.id- Sebelum kita berbicara tentang hak-hak dari Tersangka / Terdakwa dan Terpidana, kita harus tahu dulu perbedaan antara seorang terdakwa dengan Terpidana.
Bahwa berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1, yang dimaksud dengan:
- Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
- Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.
- Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Setelah kita mengetahui difinisi dari masing-masing status seseorang barulah kita dapat berbicara tentang hak-haknya didalam melakukan proses hukum yang berlaku.
HAK-HAK TERSANGKA / TERDAKWA, ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- Dalam Proses Penangkapan
1) Bahwa seseorang ditangkap harus ada bukti permulaan yang cukup / alasan kenapa seseorang tersebut ditangkap.
2) Pada saat ditangkap, yang berhak melakukan penangkapan hanyalah :
- Penyidik yaitu :
- Pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat inspektur Dua (Ipda).
- Pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus UU, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu).
Penyidik pembantu, yaitu :
- Pejabat kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal brigadier dua (Bripda).
- Pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda (Golongan II/a atau yang disamakan dengan itu).
Penulis : Adrian Boby
Editor : Juliadi Warman
Publisher : Alex