• Mon. Jun 9th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kepolisian Perarian dan Udara

ByNora listiawati

Oct 25, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) adalah unit khusus dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di wilayah perairan dan udara Indonesia. Unit ini berperan penting dalam mengamankan wilayah laut dan udara yang menjadi bagian strategis dari kedaulatan Indonesia.

Tugas Utama Polairud:

  1. Patroli Perairan dan Udara: Melakukan pengawasan dan pengamanan di wilayah perairan (laut, sungai, danau) dan udara.
  2. Penegakan Hukum: Memberantas kejahatan di wilayah perairan dan udara, seperti penyelundupan, pencurian ikan, pembajakan, atau pelanggaran wilayah.
  3. Operasi SAR (Search and Rescue): Mendukung pencarian dan penyelamatan di area perairan dan udara.
  4. Perlindungan Lingkungan: Mengawasi dan mencegah pencemaran lingkungan di wilayah perairan.
  5. Bantuan Kemanusiaan: Memberikan bantuan saat bencana alam, khususnya di wilayah yang sulit dijangkau melalui darat.

Fungsi Penting Polairud:

  • Keamanan Laut: Mencegah penyelundupan barang ilegal, peredaran narkoba, hingga perdagangan manusia.
  • Kedaulatan Udara: Membantu pengawasan wilayah udara, khususnya dalam kerja sama dengan TNI AU.
  • Pengawasan Sumber Daya Alam: Mengawasi pemanfaatan sumber daya laut untuk mencegah eksploitasi ilegal.

Armada dan Alat yang Dimiliki:

  • Kapal Polisi: Berbagai jenis kapal untuk patroli dan operasi.
  • Pesawat dan Helikopter: Untuk pengawasan udara dan dukungan misi darurat.
  • Peralatan Khusus: Termasuk sonar, alat komunikasi canggih, dan perlengkapan selam.

Polairud menjadi garda depan dalam menjaga keamanan wilayah maritim dan udara yang menjadi aset penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.