• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kendalikan Kabut Asap, Polres Tanjungpinang Gelar Rakor Lintas Sektoral Pembuatan Posko

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Bertempat di Ruang pertemuan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembuatan Posko dalam rangka Penanggulangan Kabut Asap di wilayah Kota Tanjungpinang.

Kasat Intelkam Polres Tanjungpinang AKP Monang P. Silalahi bersama Kasat Binmas AKP Tasriadi hadir pada kegiatan tersebut mewakili Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH yang mana kegiatan tersebut dihadiri Dinkes Prov. Kepri, Dinkes Kota Tanjungpinang, BMKG Kota Tanjungpinang, pihak RS Angkatan Laut Kota Tanjungpinang, BPBD, Dinsos, Kominfo, Disdik, Kemenag, DLH dan perwakilan Puskesmas se-Kota Tanjungpinang berjumlah kurang lebih 40 (empat puluh) orang.

Dalam penyampaiannya, Kasat Intelkam mengapresiasi dengan adanya pertemuan ini.

• Dalam rangka pencegahan ke depan terkait kabut asap dan dampaknya, minimal sudah ada langkah yang diberbuat.

• Untuk pembuatan Posko agar segera ditentukan tempatnya dan disosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat cepat mengetahui dan cepat menemukan posko bila memerlukan bantuan.

• Minimal ada 1 Posko di setiap Kecamatan dan juga akan diisi oleh Personel Kepolisian baik dari Polres maupun Polsek. Serta keterpaduan tiap instansi terkait di dalam posko tersebut untuk lebih mengoptimalkan keberadaan dan fungsi posko.

Untuk rencana Lokasi Posko Penanggulangan Kabut Asap yaitu sbb:

• Posko Puskesmas Jl. Pancur Hp : 081277027706.

• Posko Puskesmas km. 10 Kec. Tanjungpinang Timur Hp : 081268879269.

• Posko Puskesmas Sei Jang Kec. Bukit Bestari Hp : 081365765241.

• Untuk kasus berat dapat dirujuk ke Posko RSUP Raja Ahmad Tabib (Hp: 081266822757) dan RSUD Tanjungpinang (Hp : 081266292336).

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.