• Mon. Jun 9th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kejahatan komputer

ByNora listiawati

Feb 19, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Kejahatan komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu menjadi 2 kelompok (modus operandinya), yaitu:

  • Internal crime

Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara internal dan dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Modus operandi yang dilakukan oleh “Insider” adalah:

  • Manipulasi transaksi input dan mengubah data (baik mengurang atau menambah)
  1. Mengubah transaksi (transaksi yang direkayasa)
  2. Menghapus transaksi input (transaksi yang ada dikurangi dari yang sebenarnya)
  3. Memasukkan transaksi tambahan
  4. Mengubah transaksi penyesuaian (rekayasa laporan yang seolah-olah benar)
  • Memodifikasi software/ termasuk pula hardware
  • External crime

Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk penyalahgunaan yang dapat digolongkan sebagai external crime adalah :

  1. Joy computing
  2. Hacking
  3. The Trojan horse
  4. Data leakage
  5. Data diddling
  6. To frustrate data communication
  7. Software piracy

Teori-teori yang Melandasi Perkembangan Dunia Maya (Cyber)

Ada beberapa guidance bagi kita untuk mengerti seluk beluk perdagangan secara elektronik dengan melihat teori-teori di bawah ini:

  1. Teori Kepercayaan (vetrowen theory): Teori menjelasan bahwa ada pernyataan objektif yang dipercayai pihak-pihak. Tercapainya kata sepakat dengan konfirmasi tertulis.
  2. Teori Pernyataan (verklarings theory): Keadaan objektif realitas oleh penilaian masyarakat dapat menjadi persetujuan tanpa mempedulikan kehendak pihak-pihak
  3. Teori Kehendak (wills theory): Teori menitikberatkan pada kehendak para pihak yang merupakan unsure essensil dalam pernjanjian.
  4. Teori Ucapan (uitings theorie): Teori ini menganut sistem di mana penawaran ditawarkan dan disetujui maka perjanjian tersebut sudah sempurna dan mengikat kedua belah pihak sebagai undang-undang.
  5. Teori Penawaran (ontvangs theorie): Konfirmasi pihak kedua adalah kunci terjadinya pernjanjian setelah di pihak penerima menerima tawaran dan memberikan jawaban.
  6. Teori Pengetahuan (vernemings theorie): Konsensus dalam bentuk perjanjian tersebut terjadi bila si penawar mengetahui hukum penawaran disetujui walaupun tidak ada konfirmasi.
  7. Teori Pengiriman (verzendings theorie): Bukti pegiriman adalah kunci dari lahirnya pernjajian, artinya jawaban dikirim, pada saat itulah sudah lahir perjanjian yang dimaksud.

Kompetensi relatif dalam dunia maya (cyber) dapat menjadi acuan bagi pihak berperkara dalam dunia maya atas dasar teori-teori berikut ini:

  1. Teori akibat (leer van het gevolg): Teori ini menitikberatkan pada akibat suatu peristiwa hukum yang melawan hukum ditempat di mana tindak pidana itu memunculkan akibat.
  2. Teori alat (leer van instrument): Tempat terjadinya tindak pidana selaras dengan instrument yang digunakan dengan tindak pidana itu.
  3. Teori perbuatan materiil (leer van lechamelijke daad): Teori ini menunjuk tempat terjadinya tindak pidana adalah kunci.
  4. Teori gabungan: Teori yang juga merupakan gabungan ketiganya: akibat alat dan perbuataan materiil.

 

Sumber : diskominfo.kotabogor.id
Penulis : Fallas Fictoven
Editor   : Firman Edi
Publish : Nora