• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kejahatan Dunia Maya

ByNora listiawati

Apr 7, 2022

kepri.polri.go.id- Kejahatan dunia maya atau cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan oleh sekelompok orang ataupun individu dengan memanfaatkan teknologi informatika sebagai alatnya. Seiring dengan berkembangnya IPTEK, kini kejahatan di dunia maya semakin tidak dapat dikendalikan oleh pemerintah pusat. Contoh kejahatan di dunia maya akhir-akhir ini adalah menyebarnya video pornografi lewat aplikasi Whatsapp. Tindak kejahatan seperti ini tentunya merugikan kalangan pihak, salah satunya adalah pihak yang ada didalam video tersebut. Selain itu, kondisi seperti ini dapat merusak moral bangsa.

Setiap tindak kejahatan yang terjadi tentunya memiliki karakteristik yang unik, begitu juga karakteristik kejahatan di dunia maya.

  • Ruang Lingkup – Ruang lingkup cybercrime sangatlah luas dan bersifat global, artinya mereka dapat melibatkan negara-negara tertentu untuk melancarkan kejahatan tersebut. Mereka sering muncul tanpa identitas (anonymous), sehingga menyulitkan pihak penggugat untuk memberikan hukum.
  • Sifat Kejahatan – Jika kejahatan di dunia nyata yang bersifat konvensional, maka kejahatan dunia maya bersifat non-violence. Artinya adalah kekacauan tindak kejahatan tersebut tidak mudah terlihat.
  • Pelaku Kejahatan – Pelaku cybercrime sangatlah luas, tidak memandang dari segi usia. Akan tetapi, kebanyakan dari mereka adalah remaja, kemudian orang dewasa dan terakhir adalah anak-anak.
  • Modus Kejahatan – Yang unik dari cybercrime adalah modus yang digunakan untuk melancarkan kejahatan tersebut. Kebanyakan dari mereka menggunakan teknik phising untuk menjebak atau mendapatkan suatu data.
  • Jenis Kerugian – Jenis kerugian yang ditimbulkan dari cybercrime juga beragam, mulai dari data yang bersifat pribadi, uang, jasa, barang berharga bahkan harga diri.

Hukum

Setiap orang atau anggota kelompok yang melakukan tindak kejahatan di dunia maya akan dihukum sesuai dengan UU ITE No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun hukum bagi orang yang melanggar pasal 30 ayat 3 UU ITE no 11 tahun 2008 salah satunya adalah dihukum penjara paling lama 8 tahun atau membayar denda Rp800.000.000,00.

Itulah penjelasan mengenai kejahatan dunia maya yang akhir-akhir ini membuat resah beberapa pihak beserta hukuman bagi yang melanggarnya. Maka dari itu, jagalah data pribadi Anda dan jangan sampai data tersebut jatuh ke tangan yang salah.(dikutip dari UU ITE tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terkait kejahatan dunia maya). 

Penulis : Firman Edi
Editor : Nora Listiawati
Publish : Firman Edi