• Fri. Oct 25th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

KEJAHATAN DI SEKTOR KEHUTANAN

Bysusi susi

Oct 13, 2022

Kepri.polri.go.id –  Kabut asap yang menyelimuti beberapa provinsi di Indonesia beberapa waktu lalu telah menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum. Pelaku pembakaran hutan yang sebagian besar adalah perusahaan yang berbadan hukum mulai diungkap oleh penegak hukum. Polisi sudah menetapkan beberapa perusahaan sebagai tersangka pembakaran hutan. Dalam kaca mata hukum pidana Indonesia, sebuah perusahaan dapat dijadikan subjek norma, artinya dapat diminta pertanggungjawaban pidana, hanya saja bagaimana bentuk konkret pertanggungjawaban pidananya, hingga sekarang masih menimbulkan banyak perbedaan pendapat.

Artikel pendek ini bermaksud untuk mengurai benang kusut pertanggungjawaban pidana korporasi, dan juga menguraikan tentang kejahatan bisnis yang dilakukan korporasi di sektor kehutanan. Terminologi kejahatan bisnis jarang diungkap dalam pembahasan pembakaran lahan yang terjadi akhir-akhir ini. Kabut asap yang terjadi disebabkan oleh pembakaran lahan hutan yang dilakukan oleh korporasi dan individual. Kejahatan korporasi mempersempit pelaku kejahatan hanya terbatas pada pengurus korporasi, yaitu direktur, para atau kepala bagian/kepala divisi sementara pemilik perusahaan tidak akan dianggap sebagai pelaku kejahatan. Dengan kata lain, pemilik korporasi terlindungi karena perbuatannya diwakili oleh pengurus korporasi tersebut. Sementara itu, jika menggunakan terminologi kejahatan bisnis, maka pemilik korporasi termasuk dalam kategori dan satu kesatuan subjek hukum yang tidak bisa dipilah-pilah dengan pengurus korporasi.

Dalam konsepsi kejahatan bisnis, pemilik korporasi merupakan organ yang mengendalikan bisnis tersebut, meskipun hukum positif suatu negara membatasi pertanggungjawaban suatu korporasi hanya pada pengurus. Pemilik korporasi memiliki tanggung jawab pidana ketika perusahaan tersebut melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan akibat yang dilarang. Dalam kaitan ini, pertanggungjawaban pidana dapat ditarik dengan menggunakan teori kausalitas. Hart dan Honore dalam bukunya yang sangat popular yaitu Causation in Law (1985) mengemukakan teori Necessary and Sufficient Cause (NSC). Dalam teori ini beliau mengemukakan bahwa perbuatan yang menimbulkan akibat yang dilarang, diukur dengan indikator: (1) apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan satu-satunya yang sangat penting menimbulkan akibat yang dilarang, artinya tanpa adanya perbuatan tersebut tidak akan mungkin muncul akibat yang dilarang? Lalu, (2) apakah ada sebab-sebab lain yang cukup yang memberikan kontribusi pada munculnya akibat yang dilarang?

Jika menggunakan teori tersebut, maka perbuatan pengurus korporasi bukan satu-satunya yang menjadi menyebab timbulnya akibat yang dilarang yaitu munculnya asap yang berkepanjangan yang menimbulkan penyakit pada ratusan ribu warga di beberapa propinsi di Indonesia. Perbuatan lain yang menimbulkan akibat yanf dilarang tersebut adalah kebijakan dari pemilik korporasi yang menggunakan hutan sebagai bisnis mereka dan kebijakan yang menyangkut tata kelola hutan. Dari teori Hart dan Honore ini, dapat dibuktikan bahwa perbuatan pengurus korporasi bukanlah satu-satunya yang menjadi penyebab timbulnya kebakaran hutan tetapi ada penyebab lain dari pemilik korporasi tersebut. Karena itu dalam konteks kejahatan bisnis, pemilik korporasi dapat diminta pertanggungungjawaban pidana dengan menggunakan doktrin causation tersebut.

Sumber            : Mediaonline.com 

Penulis             : Joni Kasim

Editor              : Nora Listiawati

Publish            : Joni Kasim