• Mon. Apr 7th, 2025 5:19:53 PM

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

KEGIATAN UNIT TIPIDTER SATRESKRIM POLRES BINTAN

BySPKT

Sep 3, 2024

Dugaan Tindak Pidana “Orang perseorangan dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 wib di Kp. Tanjung Talok Rt.001 Rw.002 Desa Teluk Sasah Kec. Seri Kuala Lobam Kab. Bintan

ada hari rabu tanggal 21 agustus 2024 sekira pukul 11.00 wib, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya kepemilikan satwa (burung) yang diduga dilindungi, berdasarkan informasi tersebut pihak kepolisian mendatangi sebuah gudang yang berada di kp. tanjung talok rt.001 rw.002 desa teluk sasah kec. seri kuala lobam kab. bintan dan menemukkan 5 kandang yang berisikan 29 ekor satwa (burung) yang diduga dilindungi kemudian menanyakan kepada pemilik gudang sehubungan dengan perizinan yang dimiliki, tetapi pemilik gudang tidak memiliki perizinan apapun sehubungan dengan kepemilikan 5 kandang yang berisikan 29 ekor satwa (burung) yang diduga dilindungi tersebut, dan selanjutnya terhadap pemilik dan barang bukti dibawa dan diamankan ke polres bintan guna proses hukum lebih lanjut.

BARANG BUKTI :
1) 4 (empat) buah Kandang yang terbuat dari Besi, dengan rincian:
a. 1 (satu) buah Kandang yang terbuat dari Besi yang berisikan 9 (sembilan)
ekor Burung jenis NURI BAYAN;
b. 1 (satu) buah Kandang yang terb uat dari Besi yang berisikan 4 (empat) ekor
Burung jenis NURI RAJA PAPUA;
c. 1 (satu) buah Kandang yang terbuat dari Besi yang berisikan 9 (sembilan)
ekor Burung jenis KAKAK TUA JAMBUL KUNING;
d. 1 (satu) buah Kandang yang terbuat dari Besi yang berisikan 4 (empat) ekor
Burung jenis KAKAK TUA JAMBUL KUNING dan 1 (satu) ekor Burung jenis
KAKAK TUA MALUKU;
2) 1 (satu) buah Kandang yang terbuat dari Plastik yang berisikan 2 (dua) ekor
Burung jenis CENDRAWASIH KECIL;
3) Uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
4) 1 (satu) buah buku Rekening Bank MANDIRI atas nama ROHAIZAT dengan
nomor Rekening: 109-00-1733181-0;
5) 1 (satu) buah kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank MANDIRI atas nama
ROHAIZAT dengan nomor kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri): 4616-9947-
0137-7915.

TINDAKAN KEPOLISIAN :
a. Membuat Laporan Polisi;
b. Melengkapi Administrasi penyidikan.
c. Melaksanakan Gelar Perkara.
d. Melakukan Penyitaan terhadap Barang Bukti.
e. Riksa saksi-saksi;
f. Riksa Pelaku;
g. Dokumentasi;

RENCANA TINDAK LANJUT :
a. Melakukan Pemeriksaan Terhadap Ahli dari BBKSDA Batam
b. Melakukan koordinasi dengan BBKSDA Batam guna titip/rawat Barang Bukti
c. Melaporkan pada Pimpinan.
d. Melakukan Koordinasi dengan Pihak JPU

By SPKT