• Fri. Apr 4th, 2025 10:54:30 PM

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

KEGIATAN TIPIRING PENEGAKAN HUKUM TERHADAP JURU PARKIR LIAR SESUAI DENGAN PERDA KOTA BATAM BATAM NOMOR 3 TAHUN 2018

KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN

Kegiatan Tipiring: Penegakan Hukum terhadap Juru Parkir Liar sesuai dengan Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018

Pada tanggal 5 Desember 2024, Personel Ditsamapta Polda Kepri berhasil menjaring sejumlah juru parkir liar yang melanggar aturan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya pelanggaran parkir yang menyebabkan ketidaknyamanan di wilayah kota Batam.

Fokus Pelanggaran yang Ditemukan
– Tidak Memiliki KTA: Beberapa juru parkir tidak menunjukkan kartu tanda anggota resmi dari Dinas Perhubungan.
– Melebihi Jam Operasional: Ditemukan juru parkir yang beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan hingga diatas pukul 22.00 WIB.
– Beroperasi di Lokasi yang Tidak Terdaftar: Juru parkir bertugas di area yang tidak sesuai izin dari Dinas Perhubungan.

Proses Penanganan Hukum
– Para pelanggar dibawa ke Mapolda Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan unsur pelanggaran
– Dilanjutkan dengan serangkaian pemberkasan serta administrasi pendukung untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Kota Batam
– Barang bukti seperti rompi parkir dan uang pungutan liar turut diamankan.
– Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kota Batam

Sidang Tipiring berlangsung pada tanggal 6 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Kota Batam
Hakim menjatuhkan sanksi berupa denda administratif, teguran keras, dan edukasi mengenai peraturan yang berlaku

Tindak Lanjut
Penegakan hukum ini merupakan langkah konkret Ditsamapta Polda Kepri dan Pemerintah Kota Batam untuk menciptakan ketertiban dalam pengelolaan parkir dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Batam serta meningkatkan pengawasan terhadap juru parkir dan memastikan pelanggaran serupa tidak terulang.