• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

KEGIATAN SOSIALISASI NEW NORMAL DAN BAKTI SOSIAL PEMBAGIAN SEMBAKO BERUPA BERAS OLEH POLRES NATUNA PEDULI COVID-19.

ByPolres Natuna

Jun 7, 2020

Kepri.polri.go.id/Pid./Natuna – NATUNA,Pada Hari Minggu Tanggal 07 Juni 2020 Pukul 10.50 Wib Bertempat Di Kec. Bunguran Timur, Bunguran Tengah,Bunguraan Selatan, Dan Bunguran Timur Laut Kab. Natuna Telah Dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi New Normal Dan Bhakti Sosial Pembagian Sembako Berupa Beras Oleh Polres Natuna Peduli Covid 19. Kegiatan Dipimpin Oleh Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si. Dan Didampingi Para PJU Polres Natuna Serta Bhabinkamtibmas.

Jumlah Bantuan Sembako Berupa Beras Yang Diberikan Sebanyak 808 Paket / 4.04 Ton Dengan Rincian, Kec. Bunguran Timur 388 Paket / 1,9 Ton, Kec.Bunguran Selatan 120 Paket / 600 Kg, Kec. Bunguran Tengah 90 Paket / 450 Kg, Kec. Bunguran Timur Laut 210 Paket / 1, 05 Ton. Pembagian Sembako Dengan Sasaran Masyarakat Tidak Mampu Dan Masyarakat Lansia (Jompo) Yang Terdampak Dalam Masa Penanggulangan Covid-19.

Semoga Kegiatan Yang Di Laksanakan Ini Boleh Memberikan Manfaat Dan Pengetahuan Kepada Masyarakat Desa Harapan Jaya, Desa Tapau Dan Desa Air Lengit Kecamatan Bunguran Tengah,Terkait Penerapan New Normal Di Kab. Natuna.Saya Juga Menghimbau Masyarakat Khususnya Kepala Desa Untuk Terus Memonitor Kegiatan Yang Ada Disini. Saat Ini Dunia Mengalami Krisis Kesehatan Yang Berdampak Pada Krisis Ekonomi, Krisis Sosial Dan Krisis Politik Maka Dari Itu Marilah Kita Bersama-Sama Melawan Dan Mengantisipasi Penyebaran Covid-19 Dengan Mengikuti Peraturan Protokol Kesehatan.Saat Ini Pemerintah Membuat Kebijakan Terkait New Normal Dan Mengharapkan Kepada Masyarakat Agar Selalu Mematuhi Dan Menjalankan Protokol Kesehatan.”Ujar Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si.

Turut Hadir Dalam Kegiatan,Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K., M.Si,Kapolsek Bunguran Timur Kompol Mangatur Sibarani, Kabagsumda Polres Natuna Kompol Zul Jufri, Pju Polres Natuna, Pju Polsek Bunguran Timur Serta Personil Polres Natuna Dan Bhabinkamtibmas.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.