Kegiatan penindakan Tipiring terhadap pelaku Pelanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
– Personel melaksanakan penindakan Tipiring terhadap juru parkir liar di kawasan Sekupang antara lain di Cipta Puri, Sei Harapan, Tiban Center, Vitka, Sei Panas, Mega Legenda, Gelael.
– Personel membawa 32 tsk ke Pengadilan Negeri Batam utk dilaksanakan sidang tipiring;
– Adapun tersangka melanggar Pasal 62 Ayat 1 Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 adalah tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir;
– Terdapat 32 tersangka dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam;
– Adapun putusan hakim terhadap tersangka adalah membayar denda sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam;