BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 959 GRAM BERHASIL DIAMANKAN DAN DIMUSNAHKAN, KEGIATAN INI SEBAGAI CONTOH BAHWA INSTITUSI POLRI TERBUKA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT, PENGAWASAN INI DILAKSANAKAN AGAR SEMUA MEMONITOR BAHWA SABU SEBERAT 959 GRAM YANG DIMANA NARKOTIKA JENIS SABU TERSEBUT BISA DIAMANKAN DAN DIMUSNAKAN SERTA DI LAKSANAKANNYA KEGIATAN PENGAWASAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI,
PEJABAT BIDKUM YANG MELAKUKAN PENGAWASAN ADALAH AKBP SOFYAN DAN 1 PAMA BIDKUM POLDA KEPRI.