• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Keamanan Nasional Dalam tubuh Polri I

Bysusi susi

Nov 22, 2023

PID.kepri.polri.go.id – Munculnya RUU Keamanan Nasional (Kamnas) dengan dalih menjadi payung dan mensinkronkan perundang-undangan di bidang Pertahanan, pada hakekatnya bertujuan untuk merevisi dan menjadi induk terhadap beberapa Undang-Undang dibidang Pertahanan dan Keamanan seperti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Selain itu, RUU Kamnas juga disertai dengan wacana untuk merubah status dan kedudukan Polri agar kembali di bawah suatu departemen. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi dan kemandirian Polri menghadapi tantangan dan kenyataan untuk ditarik surut ke belakang. Penyempitan makna (peyoratif) Keamanan Nasional dapat menimbulkan salah tafsir, karena istilah keamanan (security) hanya ditafsirkan dalam konteks nexus military-external sehingga Keamanan Nasional cenderung digambarkan dengan status Tertib Sipil, Keadaan Darurat Bencana dan Keadaan Bahaya (Darurat Sipil, Darurat Militer, dan Keadaan Perang).

Setiap penyusunan RUU pada`dasarnya harus mengacu pada UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ketentutan tersebut antara lain mensyaratkan bahwa RUU harus melalui proses pembuatan naskah akademis, pelibatan unsur-unsur terkait dalam merancangnya, sosialisasi naskah akademis RUU, sinkronisasi kepentingan institusi, dan harmonisasi antar instansi teknis terkait,sehingga RUU yang dibuat benar-benar lengkap dan harmonis, guna menjamin agar dalam penerapannya tidak ada hambatan.

Harus diakui bahwa memang cukup banyak peraturan perundang-undangan yang perlu dibenahi agar sesuai dengan paradigma reformasi. Dalam sektor keamanan pun masih banyak peraturan yang sangat mendesak untuk dilengkapi, seperti RUU Intelijen, RUU Keadaan Bahaya, RUU Peradilan Militer dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, gagasan penyusunan RUU Kamnas mempunyai konsekuensi menganulir Ketetapan MPR No. VI dan VII, Amandemen UUD 1945 serta beberapa UU yang merupakan produk reformasi, seperti UU 2/2002, UU 3/2002 dan UU 34/2004.

Melalui RUU Keamanan Nasional ini, pendekatan keamanan akan membayangi seluruh lini kehidupan masyarakat. Padahal, pengalaman di masa Orba telah mengajarkan kepada kita bahwa pendekatan ‘keamanan nasional’ yang berlebihan hanya akan menyebabkan terbelenggunya kemerdekaan serta hak-hak warga masyarakat. Selain itu pula, hal ini menyebabkan terjadinya berbagai bentuk intrusi serta penyalahgunaan wewenang dan pendekatan kekuasaan ke dalam seluruh aspek kehidupan, dengan dalih untuk kepentingan nasional.

Berbagai fenomena yang menggoreskan trauma mendalam tersebut telah menyadarkan bangsa Indonesia untuk melakukan reformasi di bidang keamanan dengan tidak lagi mencampuradukkan masalah pertahanan dan keamanan, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Tap MPR dan Amandemen UUD 1945. Konsekuensinya, peran TNI dan Polri didudukkan pada posisi yang tepat, sehingga dapat mengembangkan profesionalisme masing-masing dengan optimal. TNI menjadi komponen utama di bidang pertahanan, sedangkan Polri menjadi komponen utama di bidang keamanan.

Pemahaman Amanat UUD 1945 Tentang Keamanan

Pasal 30 ayat 5 UUD 1945 Amandemen menyampaikan amanat agar segera disusun dalam suatu Undang-Undang tentang susunan dan kedudukan TNI, Polri, serta hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugasnya dan syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan.

Dari rumusan tersebut nampak bahwa tugas yang mendesak adalah bukan menyusun UU tentang Keamanan Nasional, melainkan UU tentang syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan. Undang-Undang ini dapat disusun dengan perspektif situasi negara dalam keadaan bahaya menghadapi ancaman nasional. Untuk itu dibutuhkan pengerahan seluruh komponen bangsa dan sumber daya alam serta buatan. Dengan demikian, menurut amanat Pasal 30 ayat 5 UUD 1945, yang perlu segera dituntaskan adalah UU Bela Negara, UU Mobilisasi dan Demobilisasi serta UU tentang Bantuan TNI dan Polri.

Bila kita cermati, masalah keamanan dan pertahanan sudah diatur melalui berbagai UU yang terkait, seperti UU 2/2002 Polri, UU 3/2002 Pertahanan, UU 34/2004 TNI, UU darurat 23/59 dan PP 16/60, UU Keadaan Bahaya, KUHP, UU Pidana Khusus dan sederet UU lainnya. Penerapan berbagai UU tersebut selama ini telah mampu menciptakan dan memelihara situasi yang aman dan kondusif, sehingga dapat mengawal bangsa ini dalam menyelenggarakan pembangunan nasional. Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi perlu dibangun sinergisitas melalui perumusan peraturan pelaksanaannya tanpa harus membuat undang-undang baru. Sesungguhnya undang-undang yang telah ada dinilai telah cukup dan mengakomodir seluruh aspek keamanan, tanpa perlu perombakan lagi. Wacana pembuatan RUU Keamanan Nasional ini hanya akan mengundang polemik, menguras energi dan menyita waktu serta konsentrasi yang sebenarnya dapat difokuskan untuk pemecahan masalah lain, yang lebih memerlukan pemikiran dan prioritas penyelesaiannya.

Sumber            : Hukumonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Joni Kasim